Breaking News
light_mode

Cegah pelanggaran Di Tahapan Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Bekasi Masifkan Sosialisasi Himbauan Dimulai Dari Tingkat RT/RW

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
  • comment 0 komentar

Infocikarang.id (Kabupaten Bekasi),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menindak perangkat desa seperti RT/RW di wilayah Kecamatan Cibarusah, setelah kedapatan melakukan politik praktis pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Aksi perangkat desa ini berhasil terhendus oleh para punggawa Bawaslu setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan secara gamblang mendukung salah satu pasangan calon. Padahal, secara aturan Permendagri tidak diperbolehkan. 

“Kita menanganin berkaitan soal RT/RW di Cibarusah, outputnya sudah ada putusan, bentuknya rekomendasi kepada Kepala Desa untuk diberikan sanksi. Jadi RT/RW itu termasuk ke dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Permendagri 18 tahun 2018, itu tidak boleh berpolitik praktis,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Pilarind.id, Rabu (09/10). 

Sedangkan untuk laporan dugaan pelanggaran di Kecamatan Kedungwaringin, Menurut Akbar, outputnya hanya administrasi karena tidak terbukti saat dilakukan penelusuran. Hal itu mengingat, laporan mengenai netralitas Kepala Desa dilakukan sebelum tahapan. 

“Sudah ada, outputnya administrasi. Jadi himbauan masuknya, karena di Kedungwaringin itu dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon,” kata dia. 

Saat ini, Akbar membeberkan, para punggawanya sedang menangani beberapa kecamatan yang diduga melakukan pelanggaran, seperti Tambun Utara, Setu, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Kedungwaringin, Tambun Selatan, termasuk Cibarusah. 

Kendati demikian, Akbar membeberkan adanya dugaan pelanggaran yang dilaporkan pun turut bervariatif, diantaranya berkaitan soal dugaan pelanggaran di tempat ibadah, lembaga pendidikan, perihal Alat Peraga Kampanye (APK) yang memang tidak sesuai dengan desain atau ada APK yang memang di dalamnya berisi para pihak yang dilarang. 

“Hampir delapan kecamatan yang hari ini sedang di proses, baik itu penelusuran informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat, atau pun proses penanganan pelanggaran. Beberapa baru disampaikan informasinya hari ini, ada juga yang kemarin. Tapi ada juga yang sudah pleno karena sudah tujuh hari kalender,” kata dia. 

Dirinya menjelaskan, informasi awal ini ada beberapa kriteria, bisa melalui email resmi yang dikirimkan ke Bawaslu atau ke Panwascam, atau melalui pesan lainnya berupa berita online dan lain sebagainya.

“Proses penelusuran awal ini menjadi bagian dari pengawasan yang memang informasinya tidak lengkap. Jadi kita harus melengkapi proses informasi yang dari masyarakat itu melalui penelusuran,” katanya. 

Setelah penelusuran selama tujuh hari sejak mendapat informasi atau laporan, para punggawanya ditingkat kecamatan akan melakukan pleno. Apakah kemudian setelah ditelusuri informasinya memenuhi syarat formil dan materilnya apa tidak. Atau ada dugaan pelanggarannya apa tidak. 

Dalam hal ini Akbar menyampaikan, apabila pada pleno itu memutuskan masuk pidana, berarti dilanjutkan oleh ditingkat kabupaten melalui Sentragakkumdu. Misalkan hanya administrasi atau sengketa, akan diselesaika oleh para punggawanya ditingkat kecamatan. 

“Jadi laporan atau temuan itu diketahui sejak tujuh hari. Nanti diplenokan ditingkatkan masing-masing, baru kemudian dikaji selama lima hari, kalau dua hari sudah mencukupi kajian awalnya terpenuhi, maka dilanjut proses penanganan ditingkat lanjutannya,” imbuhnya. 

“Kita sudah melakukan langkah-langkah pencegahan selalu, mengingatkan kepada tim kampanye pasangan calon untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan, berkaitan soal tahapan kampanye ini,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menyebut seluruh pasangan calon disinyalir melanggar ketentuan pada metode berlangsung nya kegiatan kampanye.

“Semua pasangan calon rata disinyalir melanggar metode kampanye masing-masing seluruh kandidat baik nomor 1,2 3 masuk, adanya kegiatan yang diduga melanggar metode kampenye itu terhitung ada 6 kasus yang saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata dia.

Menurut Khoirudin kegiatan kampanye yang kerap biasa dilakukan oleh para paslon itu seperti halnya kampanye yang dilakukan dengan cara mendatangi rumah warga, mendatangi komunitas lalu melakukan dialog dan ada juga yang menggelar kegiatan perlombaan olahraga.

“Sebenarnya upaya pencegahan sudah kita lakukan terlebih kita pun kerap memberikan himbauan kepada masing-masing pasangan calon melalui LO nya masing-masing. Berkenaan larangan-larangan kampanye jangan sampai larangan itu tidak di indahkan,” tandasnya. (Nasrudin)

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surat Cinta Buat Calon Bupati Kabupaten Bekasi

    Surat Cinta Buat Calon Bupati Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Assalamu’alaikum Wr. Wb Salam Sejahtera bagi Kita Semua. Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan. Atas nama Dewan Pengurus Daerah Penggiat Anti Narkoba Indonesia (DPD PANI) Kabupaten Bekasi kami mengucapkan salam persahabatan dan perkenalan kepada segenap masyarakat Bekasi. Khususnya bagi para calon kepala daerah yang saat ini tengah sibuk bertarung di Pilkada 2024. Tentunya, di […]

  • Dedi Mulyadi sebut UMP–UMSP 2026 ideal meski beda pandangan buruh dan pengusaha

    Dedi Mulyadi Sebut Pemerintah Jabar Berdiri di Tengah Soal UMP dan UMSP 2026

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sudah ideal, meski ada perbedaan pandangan antara pengusaha dan buruh. Pengusaha menganggap upah terlalu tinggi, sementara pekerja menilai masih rendah. “Pemerintah harus berada di tengah, akomodatif terhadap kepentingan buruh sekaligus mempertimbangkan dunia usaha agar […]

  • Petugas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi saat mengamankan tiga terduga penyalahguna sabu di Tambun Selatan.

    Operasi di Tambun Selatan, Polisi Amankan Tiga Terduga Penyalahguna Sabu

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

      Deskripsi meta: INFO CIKARANG — Unit Timsus Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang terduga penyalahguna sabu diamankan dalam operasi dini hari di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/1/2026). Penindakan dilakukan di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 15, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan. Operasi tersebut berawal dari laporan […]

  • Sisa Rp2 Triliun di APBD 2024, Pemkab Bekasi Diminta Genjot Serapan Anggaran

    Sisa Rp2 Triliun di APBD 2024, Pemkab Bekasi Diminta Genjot Serapan Anggaran

    • calendar_month Jum, 6 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024 baru terserap 73,48 persen hingga akhir November. Dari total Rp7,7 triliun, masih tersisa Rp2 triliun menjelang tutup tahun. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, meminta pemerintah daerah segera memaksimalkan serapan anggaran, terutama di perangkat daerah yang memiliki tugas strategis. “Kami […]

  • Merayakan 7 Tahun Perjalanan, Ayola Hotel Lippo Cikarang Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

    Merayakan 7 Tahun Perjalanan, Ayola Hotel Lippo Cikarang Gelar Syukuran dan Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Dalam rangka merayakan hari jadinya yang ke-7, Ayola Hotel Lippo Cikarang menggelar acara syukuran bersama seluruh staf serta kegiatan sosial berupa santunan anak yatim. Acara ini berlangsung dengan penuh kehangatan dan kebersamaan, diawali dengan doa bersama serta prosesi potong tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas pencapaian dan perjalanan hotel selama tujuh tahun terakhir. […]

  • FPP dan DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Percepatan Terbitnya Perbup Fasilitasi Pesantren

    FPP dan DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Percepatan Terbitnya Perbup Fasilitasi Pesantren

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Audiensi antara Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi dengan Ketua DPRD menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pertemuan digelar di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/9/2025). Ketua FPP, KH Suryadi Zaini, menegaskan bahwa lahirnya perda […]

expand_less