Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Cegah pelanggaran Di Tahapan Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Bekasi Masifkan Sosialisasi Himbauan Dimulai Dari Tingkat RT/RW

Cegah pelanggaran Di Tahapan Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Bekasi Masifkan Sosialisasi Himbauan Dimulai Dari Tingkat RT/RW

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
  • comment 0 komentar

Infocikarang.id (Kabupaten Bekasi),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menindak perangkat desa seperti RT/RW di wilayah Kecamatan Cibarusah, setelah kedapatan melakukan politik praktis pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Aksi perangkat desa ini berhasil terhendus oleh para punggawa Bawaslu setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan secara gamblang mendukung salah satu pasangan calon. Padahal, secara aturan Permendagri tidak diperbolehkan. 

“Kita menanganin berkaitan soal RT/RW di Cibarusah, outputnya sudah ada putusan, bentuknya rekomendasi kepada Kepala Desa untuk diberikan sanksi. Jadi RT/RW itu termasuk ke dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Permendagri 18 tahun 2018, itu tidak boleh berpolitik praktis,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Pilarind.id, Rabu (09/10). 

Sedangkan untuk laporan dugaan pelanggaran di Kecamatan Kedungwaringin, Menurut Akbar, outputnya hanya administrasi karena tidak terbukti saat dilakukan penelusuran. Hal itu mengingat, laporan mengenai netralitas Kepala Desa dilakukan sebelum tahapan. 

“Sudah ada, outputnya administrasi. Jadi himbauan masuknya, karena di Kedungwaringin itu dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon,” kata dia. 

Saat ini, Akbar membeberkan, para punggawanya sedang menangani beberapa kecamatan yang diduga melakukan pelanggaran, seperti Tambun Utara, Setu, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Kedungwaringin, Tambun Selatan, termasuk Cibarusah. 

Kendati demikian, Akbar membeberkan adanya dugaan pelanggaran yang dilaporkan pun turut bervariatif, diantaranya berkaitan soal dugaan pelanggaran di tempat ibadah, lembaga pendidikan, perihal Alat Peraga Kampanye (APK) yang memang tidak sesuai dengan desain atau ada APK yang memang di dalamnya berisi para pihak yang dilarang. 

“Hampir delapan kecamatan yang hari ini sedang di proses, baik itu penelusuran informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat, atau pun proses penanganan pelanggaran. Beberapa baru disampaikan informasinya hari ini, ada juga yang kemarin. Tapi ada juga yang sudah pleno karena sudah tujuh hari kalender,” kata dia. 

Dirinya menjelaskan, informasi awal ini ada beberapa kriteria, bisa melalui email resmi yang dikirimkan ke Bawaslu atau ke Panwascam, atau melalui pesan lainnya berupa berita online dan lain sebagainya.

“Proses penelusuran awal ini menjadi bagian dari pengawasan yang memang informasinya tidak lengkap. Jadi kita harus melengkapi proses informasi yang dari masyarakat itu melalui penelusuran,” katanya. 

Setelah penelusuran selama tujuh hari sejak mendapat informasi atau laporan, para punggawanya ditingkat kecamatan akan melakukan pleno. Apakah kemudian setelah ditelusuri informasinya memenuhi syarat formil dan materilnya apa tidak. Atau ada dugaan pelanggarannya apa tidak. 

Dalam hal ini Akbar menyampaikan, apabila pada pleno itu memutuskan masuk pidana, berarti dilanjutkan oleh ditingkat kabupaten melalui Sentragakkumdu. Misalkan hanya administrasi atau sengketa, akan diselesaika oleh para punggawanya ditingkat kecamatan. 

“Jadi laporan atau temuan itu diketahui sejak tujuh hari. Nanti diplenokan ditingkatkan masing-masing, baru kemudian dikaji selama lima hari, kalau dua hari sudah mencukupi kajian awalnya terpenuhi, maka dilanjut proses penanganan ditingkat lanjutannya,” imbuhnya. 

“Kita sudah melakukan langkah-langkah pencegahan selalu, mengingatkan kepada tim kampanye pasangan calon untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan, berkaitan soal tahapan kampanye ini,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menyebut seluruh pasangan calon disinyalir melanggar ketentuan pada metode berlangsung nya kegiatan kampanye.

“Semua pasangan calon rata disinyalir melanggar metode kampanye masing-masing seluruh kandidat baik nomor 1,2 3 masuk, adanya kegiatan yang diduga melanggar metode kampenye itu terhitung ada 6 kasus yang saat ini masih dilakukan pendalaman,” kata dia.

Menurut Khoirudin kegiatan kampanye yang kerap biasa dilakukan oleh para paslon itu seperti halnya kampanye yang dilakukan dengan cara mendatangi rumah warga, mendatangi komunitas lalu melakukan dialog dan ada juga yang menggelar kegiatan perlombaan olahraga.

“Sebenarnya upaya pencegahan sudah kita lakukan terlebih kita pun kerap memberikan himbauan kepada masing-masing pasangan calon melalui LO nya masing-masing. Berkenaan larangan-larangan kampanye jangan sampai larangan itu tidak di indahkan,” tandasnya. (Nasrudin)

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

    Resmi! KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang menyentuh kebijakan strategis penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi […]

  • Ribuan Lowongan Kerja Siap Dibuka! Bekasi Pasti Kerja Expo 2025 Digelar Akhir Mei

    Ribuan Lowongan Kerja Siap Dibuka! Bekasi Pasti Kerja Expo 2025 Digelar Akhir Mei

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Mengusung tajuk ‘Bekasi Pasti Kerja Expo 2025’, kegiatan bursa kerja atau job fair diinformasikan akan kembali digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung secara langsung (offline) pada tanggal 27 Mei 2025 dan dirancang untuk membuka akses kerja seluas-luasnya bagi warga. Kegiatan ini telah dimasukkan ke dalam program […]

  • Polda Metro Jaya Siapkan Penyekatan Tahun Baru: Warga Bekasi Tak Usah ke Jakarta

    Polda Metro Jaya Siapkan Penyekatan Tahun Baru: Warga Bekasi Tak Usah ke Jakarta

    • calendar_month Sab, 28 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polda Metro Jaya telah mengumumkan kebijakan penyekatan jalan di beberapa titik perbatasan Jakarta saat malam pergantian tahun 2025. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan mencegah konvoi kendaraan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di ibu kota. Fokus Penyekatan: Konvoi dan Mobil Bak Terbuka Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol […]

  • Setelah Kemacetan Parah, Akses Harapan Indah Dibuka Total untuk Dua Arah

    Setelah Kemacetan Parah, Akses Harapan Indah Dibuka Total untuk Dua Arah

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Setelah sebelumnya ditutup dan menimbulkan kemacetan serta protes dari warga, akses jalan di sisi selatan kawasan Perumahan Harapan Indah, Bekasi, kini telah kembali dibuka untuk dua arah. Langkah ini memberi kelegaan bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan jalur tersebut untuk beraktivitas dari arah Tarumajaya dan Babelan menuju Kota Bekasi maupun ke wilayah […]

  • Petugas pemadam kebakaran mengingatkan warga untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggal mudik Lebaran.

    Waspada Kebakaran Saat Mudik! Ini Imbauan Disdamkar agar Rumah Tetap Aman Ditinggal Lebaran

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Menjelang musim mudik Lebaran 2026, masyarakat diimbau tidak hanya fokus pada perjalanan, tetapi juga memastikan kondisi rumah tetap aman saat ditinggal dalam waktu lama. Melalui imbauan resmi, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi mengingatkan pentingnya langkah pencegahan untuk menghindari risiko kebakaran saat rumah kosong selama mudik. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Adeng […]

  • Ilustrasi transaksi COD motor yang rawan disalahgunakan dengan modus mengaku aparat di wilayah Cikarang Timur.

    Ngaku Aparat Siber Polri, Komplotan Nyaris Rampas Motor Saat COD di Cikarang Timur

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Sebuah curhatan viral di media sosial menghebohkan warga Cikarang Timur. Seorang pengguna Facebook dengan akun bernama scenicGrafefruit457 mengaku hampir menjadi korban perampasan sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD), Selasa (4/3/2026). Dalam unggahannya, korban menceritakan bahwa ia bersama sang istri awalnya tertarik pada iklan tukar tambah motor PCX yang muncul di […]

expand_less