Dedi Mulyadi Sebut Pemerintah Jabar Berdiri di Tengah Soal UMP dan UMSP 2026
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- comment 0 komentar

Dedi Mulyadi sebut UMP–UMSP 2026 ideal meski beda pandangan buruh dan pengusaha.
INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sudah ideal, meski ada perbedaan pandangan antara pengusaha dan buruh.
Pengusaha menganggap upah terlalu tinggi, sementara pekerja menilai masih rendah.
“Pemerintah harus berada di tengah, akomodatif terhadap kepentingan buruh sekaligus mempertimbangkan dunia usaha agar investasi tersebar merata,” kata Dedi dalam keterangannya dikutip Jum’at (26/12/2025).
Dedi mengakui disparitas upah antara kabupaten dan kota masih tinggi, karena masing-masing daerah sudah memiliki kesepakatan sendiri dalam menentukan upah minimum.
“Kabupaten/kota mengusulkan masing-masing dan kesepakatan itu tetap berlaku,” ujarnya.
Pemprov Jabar menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601, naik dari Rp2.191.238 pada 2025, melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.
Penetapan ini diumumkan bersamaan dengan UMSP dan UMK/UMSK, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan UMSP ditetapkan untuk 12 sektor pekerjaan senilai Rp2.339.995, sementara penetapan UMK dan UMSK masih dalam proses finalisasi di Biro Hukum Pemprov.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar