KPK Dalami Dugaan Aset Ridwan Kamil di Luar LHKPN
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 27 Des 2025
- comment 0 komentar

KPK dalami dugaan aset tak tercantum dalam LHKPN mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keberadaan sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Aset-aset tersebut diduga berupa properti yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk di dalam dan luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah mendeteksi keberadaan aset-aset tidak bergerak tersebut dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Ada sejumlah aset di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK. Tentu ini juga menjadi catatan bagi kami bagaimana pak RK ini juga bisa mendapatkan aset-aset tersebut, dalam kapasitas di saat perkara yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Sabtu, (27/12/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aset tidak bergerak yang belum tercantum dalam LHKPN tersebut antara lain berbentuk tempat usaha.
Salah satunya disebut berada di Bandung dan Seoul, Korea Selatan, serta aset lain yang terindikasi berada di Bali.
“Ya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya yang dimiliki oleh pak RK,” terang Budi tanpa merinci jenis usaha maupun lokasi secara detail.
KPK sebelumnya telah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran aliran dana non-budgeter yang diduga dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Budi menyampaikan, penyidik masih membuka peluang untuk kembali memanggil Ridwan Kamil guna memperdalam keterangan terkait aset-aset yang diduga belum dilaporkan tersebut.
“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN nanti akan ditelusuri,” ucap Budi.
“Ini sumber perolehannya dari mana saja karena setiap aset ataupun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan di LHKPN pada ranah pencegahan. Nah, sekarang kita bicara ranah penindakan berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB,” sambungnya.
Sementara itu, berdasarkan data LHKPN terakhir yang dilaporkan Ridwan Kamil untuk periode 2023, yang disampaikan ke KPK pada 29 Februari 2024, total kekayaan yang tercatat mencapai Rp22,75 miliar.
Dalam laporan tersebut, Ridwan Kamil mencantumkan kepemilikan 21 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp17,85 miliar yang tersebar di wilayah Bandung, Bandung Barat, Bali, dan Jakarta Selatan.
Ia juga melaporkan kepemilikan tujuh unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp771,9 juta, serta harta bergerak lain, surat berharga, dan kas yang jika ditotal mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, Ridwan Kamil juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp3,3 miliar.
KPK menegaskan pendalaman aset ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan penyelenggara negara dalam pelaporan harta kekayaan, sekaligus mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Hingga kini, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar