Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KSPI Usul Pemprov DKI Beri Subsidi Upah Rp200 Ribu per Bulan untuk Buruh

KSPI Usul Pemprov DKI Beri Subsidi Upah Rp200 Ribu per Bulan untuk Buruh

  • account_circle T.T
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KSPI mendorong subsidi Rp200.000 per bulan bagi buruh dengan upah minimum di Jakarta.

KSPI mendorong subsidi Rp200.000 per bulan bagi buruh dengan upah minimum di Jakarta.

INFO CIKARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan kepada buruh penerima upah minimum.

Usulan ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan insentif Pemprov DKI yang dinilai belum menyentuh kebutuhan utama pekerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, skema insentif yang ditawarkan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung masih bersifat normatif dan tidak berdampak langsung terhadap peningkatan daya beli buruh.

“Kami tidak mau hanya sekadar kata-kata. Yang kami mau itu bukti. Kalau UMP tetap Rp5,73 juta, maka buruh penerima upah minimum perlu disubsidi Rp200.000 per bulan oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya dikutip Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan, subsidi tersebut harus diberikan secara tunai melalui transfer langsung agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh buruh.

“Kalau mau insentif, bentuknya subsidi upah, cash money. Ditransfer langsung dalam bentuk rupiah,” tegasnya.

Menurut Iqbal, buruh tidak membutuhkan insentif non-tunai seperti transportasi gratis, subsidi air bersih, subsidi pangan, maupun layanan kesehatan.

Ia menyebut, tambahan penghasilan jauh lebih dibutuhkan untuk menjaga daya beli di tengah tingginya biaya hidup di Jakarta.

“Kalau masyarakat miskin, silakan diberikan insentif transportasi atau pangan. Tapi kalau buruh yang bekerja, yang dibutuhkan itu tambahan penghasilan,” katanya.

KSPI mengusulkan agar subsidi upah Rp200.000 per bulan tersebut diberikan selama satu tahun.

Setelah itu, pembahasan penyesuaian upah dapat kembali dilakukan pada periode berikutnya.

Selain subsidi upah, KSPI juga mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 direvisi dari Rp5,73 juta menjadi Rp5,89 juta per bulan atau setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Iqbal menilai, besaran UMP saat ini belum sebanding dengan biaya hidup di ibu kota.

Ia bahkan menyoroti kondisi buruh di Jakarta yang bekerja di gedung-gedung tinggi, namun menerima upah lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di kawasan Karawang dan Bekasi.

Atas dasar itu, KSPI meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk mendorong Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar mengkaji ulang kebijakan UMP 2026 dan mengalihkan program insentif menjadi subsidi upah tunai bagi buruh.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerak Cepat, Kades Ciantra Cikarang Pakai Alat Sendiri Demi Atasi Banjir di Perumahan Bekasi

    Gerak Cepat, Kades Ciantra Cikarang Pakai Alat Sendiri Demi Atasi Banjir di Perumahan Bekasi

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kepala Desa Ciantra, yang akrab disapa Bang Bulle, menunjukkan respons cepat terhadap keluhan warga terkait masalah saluran air di kawasan Perumahan Kota Damai Lestari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tanpa menunggu proses panjang, ia langsung menggerakkan alat berat miliknya untuk melakukan normalisasi kali di kawasan tersebut pada Selasa, 8 April 2025. Langkah ini […]

  • Jelang Ramadhan, Vaksinasi Massal Dikebut! Pemkab Bekasi Lawan PMK

    Jelang Ramadhan, Vaksinasi Massal Dikebut! Pemkab Bekasi Lawan PMK

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah meningkatkan langkah antisipatif guna menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Dalam beberapa pekan terakhir, kasus PMK menunjukkan tren peningkatan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dwiyan Wahyudiharto, menyatakan bahwa vaksinasi menjadi langkah utama […]

  • PPPK Non-Database di Kabupaten Bekasi Tak Lolos Seleksi, Tetap Bisa Kerja

    PPPK Non-Database di Kabupaten Bekasi Tak Lolos Seleksi, Tetap Bisa Kerja

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Banyak tenaga Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi yang merasa resah setelah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi tahap II. Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa mereka tidak akan dirumahkan. Setidaknya, ada 686 calon PPPK non-database yang tidak memenuhi syarat administrasi dalam […]

  • Seorang Lansia Meninggal Usai Antre Gas, Distribusi Dipertanyakan

    Seorang Lansia Meninggal Usai Antre Gas, Distribusi Dipertanyakan

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang warga Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, bernama Yonih (62), dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kelelahan usai mengantre gas elpiji 3 kg bersubsidi. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat. Kronologi Kejadian Menurut Ketua RT 001 Pamulang Barat, Saeful, almarhum berangkat dari rumah sekitar pukul 10.00 WIB untuk mengantre gas di […]

  • UMK Bekasi Tembus Rp5,6 Juta, Sektor Risiko Kerja Jadi Sorotan

    UMK Bekasi Tembus Rp5,6 Juta, Sektor Risiko Kerja Jadi Sorotan

    • calendar_month Ming, 15 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar gembira datang untuk para pekerja di Kota Bekasi. Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp5.690.752,95, mengalami kenaikan 6,5% dibanding tahun sebelumnya. Dengan angka tersebut, Bekasi kembali mempertahankan posisinya sebagai salah satu kota dengan UMK tertinggi di Indonesia. Keputusan ini disepakati dalam rapat yang digelar […]

  • UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik! Ini Detailnya

    UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik! Ini Detailnya

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG- Kabar baik untuk para pekerja di Kabupaten Bekasi! Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 resmi disepakati naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp5.558.515,10. Kenaikan ini diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan. Rapat yang berlangsung dari pukul 13.30 hingga 17.00 WIB ini dipimpin […]

expand_less