KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipidana
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 3 Jan 2026
- comment 0 komentar

KUHP baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026.
INFO CIKARANG – Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026.
Aturan ini memuat sejumlah ketentuan baru, di antaranya pemidanaan hubungan seks di luar pernikahan serta penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.
KUHP baru yang terdiri dari 345 halaman ini disahkan pada 2022 dan menggantikan hukum pidana warisan era kolonial Belanda.
Pemerintah menyebut aturan tersebut disusun untuk menyesuaikan sistem hukum nasional dengan nilai budaya dan norma masyarakat Indonesia saat ini.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, meski terdapat potensi penyalahgunaan, pengawasan publik menjadi kunci agar penerapan KUHP berjalan sesuai koridor hukum.
“Memang ada risiko penyalahgunaan, tetapi yang terpenting adalah pengawasan publik. Semua hal baru tidak serta-merta sempurna,” ujar Supratman, dikutip dari Reuters, Sabtu (3/1/2026).
Namun, sejumlah aktivis dan pengamat hukum menilai definisi pasal-pasal tertentu dalam KUHP tergolong luas.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi, serta berpotensi menjerat kritik terhadap pemerintah.
Dalam KUHP baru, hubungan seks di luar nikah dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.
Meski demikian, penindakan hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan, yakni dari pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang dirugikan.
Selain itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
Sementara penyebaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara.
KUHP juga mengatur definisi ‘menyerang kehormatan atau martabat’, yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik. Definisi ini dinilai cukup luas oleh sejumlah pakar hukum.
Pemerintah menegaskan, aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru.
Bersamaan dengan berlakunya KUHAP pada tanggal yang sama, mekanisme pengawasan disebut telah disiapkan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar