Pencekalan Eks Menag Yaqut Berakhir Februari 2026, Pihak Imigrasi Siap Perpanjang Jika Diminta KPK
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026
- comment 0 komentar

Imipas menegaskan komitmen mendukung langkah KPK, termasuk soal pencekalan Yaqut Cholil Qoumas.
DANTA NEWS — Pemerintah menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum dalam penanganan dugaan korupsi dana haji.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan akan menindaklanjuti setiap permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perpanjangan pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Imipas Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto mengatakan, hingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi masih memberlakukan pencekalan selama enam bulan terhadap Yaqut sejak penetapan status tersangka pada September 2025.
Masa pencekalan tersebut dijadwalkan berakhir pada Februari 2026.
Agus menegaskan, pada prinsipnya pihak Imigrasi sepenuhnya patuh terhadap kebutuhan aparat penegak hukum dalam memastikan pihak-pihak terkait tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami mengikuti permintaan dari aparat penegak hukum. Kalau diminta enam bulan, kami jalankan. Kalau nanti ada permintaan perpanjangan, tentu akan kami perpanjang,” ujar Agus, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, Imigrasi tidak akan menghambat langkah penyidik selama permintaan tersebut sesuai prosedur dan kebutuhan penanganan perkara.
Sementara itu, KPK masih memiliki waktu hingga Februari 2026 untuk menentukan apakah pencekalan terhadap Yaqut akan diperpanjang atau tidak.
Hingga kini, keputusan tersebut belum diambil karena penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 masih berjalan dan memerlukan kelengkapan data tambahan.
Perpanjangan pencekalan disebut sangat bergantung pada perkembangan penyidikan, khususnya setelah rampungnya penghitungan kerugian negara.
Hasil perhitungan tersebut dinilai menjadi salah satu alat bukti penting dalam memperkuat konstruksi perkara.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pencekalan dilakukan lantaran adanya indikasi kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp1 miliar.
KPK menduga kerugian negara tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dan KPK memastikan akan mengambil langkah lanjutan sesuai dengan perkembangan bukti dan kebutuhan proses hukum.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar