Banjir Berulang di Kabupaten Bekasi, Seluruh Proyek Perumahan Dievaluasi dan Izin Baru Dihentikan Sementara
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- comment 0 komentar

Pemkab Bekasi menghentikan sementara izin dan aktivitas pembangunan perumahan menyusul banjir berulang, sambil menunggu evaluasi tata ruang selesai.
INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan sementara seluruh perizinan pembangunan perumahan menyusul banjir berulang yang melanda berbagai kawasan permukiman dalam beberapa pekan terakhir.
Kebijakan ini juga mencakup penghentian aktivitas pembangunan proyek perumahan yang sudah berjalan, hingga proses evaluasi rampung dilakukan.
Langkah tegas tersebut diberlakukan secara menyeluruh, baik terhadap pengembang perumahan yang baru mengajukan izin maupun proyek yang telah mengantongi perizinan sebelumnya.
Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi dampak kebencanaan serta kesesuaian tata ruang wilayah.
Penghentian sementara izin perumahan di Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari masifnya kawasan hunian yang terendam banjir.
Genangan air dinilai paling berdampak terhadap warga yang bermukim di sekitar kompleks perumahan, terutama di wilayah yang kerap mengalami banjir berulang.
Hasil identifikasi awal menunjukkan bahwa persoalan tata ruang menjadi salah satu faktor utama penyebab banjir.
Ketika debit Sungai Citarum dan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) meningkat, sejumlah kawasan permukiman tidak mampu menahan limpasan air.
Kondisi tersebut dinilai sebagai dampak dari perencanaan pembangunan yang belum sepenuhnya mengantisipasi risiko banjir, khususnya di area rawan genangan.
Berdasarkan data pemerintah daerah, tercatat 216 titik banjir di Kabupaten Bekasi yang tersebar di 51 desa.
Dari jumlah tersebut, sekitar 85 persen berada di kawasan perumahan, baik perumahan baru maupun lama.
Banyak permukiman diketahui dibangun di wilayah rawan banjir dan mengalami genangan secara berulang setiap musim hujan.
Kondisi ini mencerminkan permasalahan tata kelola ruang yang berlangsung dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, pengembangan perumahan di wilayah yang masih tergenang banjir dinilai belum layak untuk dilanjutkan hingga penanganan banjir dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap proyek perumahan yang tidak memiliki izin resmi.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, para pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai komitmen dalam penyelesaian persoalan banjir di kawasan masing-masing.
Bagi perumahan yang belum melakukan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah, tanggung jawab penanganan banjir dan perbaikan infrastruktur masih sepenuhnya berada di tangan pengembang.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong akuntabilitas pengembang sekaligus mencegah dampak lingkungan yang lebih luas akibat pembangunan yang tidak terkendali.
Dukungan terhadap kebijakan evaluasi proyek perumahan juga disampaikan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
Penertiban dinilai penting, khususnya terhadap pengembang yang belum menyelesaikan persoalan banjir serta belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
DPRD disebut telah melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi warga yang terdampak banjir di kawasan permukiman.
Ke depan, pembangunan infrastruktur dinilai perlu dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan, agar penanganan banjir di satu wilayah tidak menimbulkan persoalan baru di wilayah lain.
Selain itu, pendataan perumahan lama yang belum menyerahkan fasos-fasum juga akan dilakukan melalui koordinasi RT dan RW bersama pemerintah daerah, termasuk terhadap pengembang yang sudah tidak lagi beroperasi.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar