Beda Pendapat Internal, PT Indonesia Epson Industry Tegaskan Tak Ada Rencana Mogok Kerja
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 25 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Aktivitas operasional PT Indonesia Epson Industry di Kawasan EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tetap berjalan normal di tengah isu mogok kerja karyawan.
INFO CIKARANG — Manajemen PT Indonesia Epson Industry menegaskan tidak ada rencana mogok kerja karyawan sebagaimana isu yang beredar belakangan ini.
Perusahaan menyebut informasi tersebut muncul akibat perbedaan pendapat internal dan tidak berdasar secara hukum.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum perusahaan, Salahudin Gaffar, menyusul kabar rencana aksi mogok kerja pada 25 Februari 2026 di kawasan industri EJIP, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menurut Salahudin, isu mogok kerja perlu dilihat secara utuh berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, hingga saat ini syarat formil maupun materiil untuk menyatakan mogok kerja tidak terpenuhi.
“Kalau bicara mogok kerja, secara hukum itu tidak bisa serta-merta dinyatakan. Salah satu syarat utama mogok adalah ketika perusahaan tidak mau berunding. Faktanya, kami sudah melakukan perundingan sebanyak 13 kali dan terakhir di Dinas Tenaga Kerja, bahkan bisa berlanjut ke pertemuan berikutnya,” ujar Salahudin dalam keterangan resminya dikutip Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, selama proses dialog masih berjalan dan perusahaan membuka ruang komunikasi, maka alasan mogok kerja menjadi tidak relevan.
Terlebih, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur secara jelas.
“Kalaupun perundingan menemui jalan buntu, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, prosesnya harus dilanjutkan ke tahap mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan langsung mogok,” tegasnya.
Salahudin juga menyoroti aspek administratif dalam aksi mogok kerja.
Ia menegaskan, mogok yang sah harus disertai pemberitahuan tertulis dari serikat pekerja dan perusahaan, sesuatu yang menurutnya tidak mungkin terjadi dalam kondisi saat ini.
Lebih lanjut, ia menyebut secara normatif perusahaan telah memenuhi kewajiban terhadap pekerja, termasuk terkait UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota).
Bahkan, selisih upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun juga telah diberikan.
“Yang normatif sudah kami penuhi. Namun memang ada sebagian kecil yang menginginkan kebijakan sesuai keinginan mereka. Perlu dipahami, kebijakan perusahaan tidak mungkin memuaskan semua pihak,” ujarnya.
Dengan belum tercapainya kesepakatan, pihak perusahaan menduga adanya upaya tekanan yang berpotensi mengganggu proses produksi.
Bahkan, isu mogok kerja dinilai dapat mengarah pada pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.
“Dalam PKB sudah diatur mekanisme mogok. Jika tidak sesuai ketentuan, tentu ada konsekuensi. Karena itu kami mengimbau agar tidak terprovokasi,” kata Salahudin.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam hubungan industrial. Namun, menurutnya, persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tekanan atau tindakan sepihak.
Perusahaan pun memastikan hingga saat ini aktivitas operasional PT Indonesia Epson Industry tetap berjalan normal tanpa adanya penghentian produksi.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar