Dua Pengedar Tramadol Ditangkap di Jagawana, Polisi Amankan Ratusan Pil Obat Keras
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 3 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Petugas Polsek Cikarang Utara mengamankan dua terduga pengedar obat keras Tramadol dalam operasi penindakan di wilayah Jagawana, Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi.
Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di area proyek Perumahan Arkadia, Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial A.K. (37) warga Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, serta S.R. (34) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan obat keras jenis Tramadol secara ilegal di wilayah Jagawana dikutip Senin, (16/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras.
Saat berada di area proyek perumahan di Kampung Jagawana, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.K. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah pil Tramadol yang diduga akan diedarkan.
Polisi Lakukan Pengembangan Kasus
Dari hasil pemeriksaan awal, A.K. mengaku memperoleh obat tersebut dari rekannya berinisial S.R. yang berada di wilayah Cibitung.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi yang disebutkan.
Setibanya di kawasan sekitar minimarket di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, polisi menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial S.R.
Dari hasil penggeledahan terhadap S.R., petugas kembali menemukan sejumlah pil Tramadol yang diduga siap diedarkan.
Polisi Sita Ratusan Pil Tramadol
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
481 butir pil Tramadol
2 unit telepon genggam
Uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan obat keras ilegal.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Obat Ilegal
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar