Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Plt Bupati Bekasi Tegaskan PPPK Tak Boleh Rangkap Jadi Anggota BPD, Wajib Pilih Salah Satu Sebelum Dilantik

Plt Bupati Bekasi Tegaskan PPPK Tak Boleh Rangkap Jadi Anggota BPD, Wajib Pilih Salah Satu Sebelum Dilantik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Ming, 19 Jul 2026
  • comment 0 komentar
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan PPPK yang terpilih sebagai anggota BPD wajib memilih salah satu jabatan sebelum pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan PPPK yang terpilih sebagai anggota BPD wajib memilih salah satu jabatan sebelum pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

INFO CIKARANG – Polemik rangkap jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga terpilih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa PPPK yang kembali terpilih sebagai anggota BPD tidak diperbolehkan menjalankan kedua jabatan tersebut secara bersamaan.

Mereka diwajibkan memilih salah satu sebelum proses pelantikan dilakukan.

“Setahu saya itu tidak bisa, harus memilih salah satu, PPPK atau BPD,” ujar Asep Surya Atmaja dalam keterangannya dikutip Minggu, (19/7/2026).

Menurut Asep, persoalan tersebut akan segera dikaji bersama sejumlah perangkat daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Pemkab Bekasi berencana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta DPRD Kabupaten Bekasi guna membahas solusi atas polemik tersebut.

Asep menilai rangkap jabatan berpotensi mengganggu efektivitas kerja seorang PPPK karena keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan.

Ia mencontohkan apabila seorang PPPK berprofesi sebagai guru harus meninggalkan kegiatan belajar mengajar untuk menghadiri agenda BPD, maka proses pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, akan terganggu.

“Kalau PPPK sebagai guru harus cuti karena ada kegiatan BPD, lalu siapa yang mengajar murid di kelas? Itu justru menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.

Mengacu pada Sejumlah Aturan

Larangan rangkap jabatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai kewajiban PPPK menjalankan tugas secara penuh waktu.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK memiliki status sebagai aparatur negara yang wajib bekerja penuh waktu dan menghindari benturan kepentingan.

Sementara itu, anggota BPD juga memiliki tugas, fungsi, dan kewajiban yang membutuhkan komitmen tersendiri sehingga kedua jabatan dinilai tidak dapat dijalankan secara bersamaan.

Selain diwajibkan mengundurkan diri dari salah satu jabatan, pelanggaran terhadap aturan rangkap jabatan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif.

Pemerintah mengingatkan bahwa PPPK yang tetap mempertahankan status sebagai anggota BPD tanpa mengundurkan diri dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja apabila terbukti melanggar kewajiban sebagai ASN.

Pemkab Bekasi memastikan akan melakukan kajian lebih lanjut agar penyelesaian persoalan ini tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian bagi para PPPK maupun anggota BPD di Kabupaten Bekasi.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kondisi lokasi kecelakaan di dekat PT Trusco Nakayama Indonesia yang diduga dipicu jalan berlubang, Selasa (12/5/2026).

    Pengendara Motor Jatuh Diduga Akibat Jalan Berlubang Dekat PT Trusco Nakayama Indonesia

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kecelakaan tunggal terjadi di dekat kawasan PT Trusco Nakayama Indonesia pada Rabu, (13/5/2026). Peristiwa tersebut diduga terjadi akibat kondisi jalan berlubang di sekitar lokasi kejadian yang membuat pengendara sepeda motor kehilangan kendali hingga terjatuh. Berdasarkan informasi yang diterima, pengendara motor terjatuh saat melintasi jalan yang mengalami kerusakan cukup parah di area tersebut. […]

  • Proses evakuasi gerbong KRL usai tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.

    Update Nama Identitas 16 Korban Tewas Tragedi Kereta di Bekasi Timur, Satu Korban Meninggal Usai Dirawat di ICU

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi tabrakan kereta di kawasan Bekasi Timur resmi bertambah menjadi 16 orang hingga Rabu (29/4/2026). Penambahan korban terjadi setelah seorang pasien yang sebelumnya menjalani perawatan intensif di ruang ICU dinyatakan meninggal dunia. Korban tersebut diketahui bernama Mia Citra (25), yang sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Kota […]

  • Ini Rekomendasi Wisata Edukasi dan Konservasi di Cikarang: Seru dan Penuh Ilmu!

    Ini Rekomendasi Wisata Edukasi dan Konservasi di Cikarang: Seru dan Penuh Ilmu!

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Cikarang bukan cuma dikenal sebagai kawasan industri, tapi juga punya destinasi wisata edukatif yang seru dan bermanfaat. Kalau kamu bosan dengan wisata biasa, coba kunjungi dua tempat ini yang menawarkan pengalaman unik: Kampoeng Djamoe Organik dan Taman Buaya Indonesia Jaya. 1. Kampoeng Djamoe Organik: Belajar tentang Jamu dan Herbal Nusantara Buat kamu yang […]

  • Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya saat menjelaskan rencana revisi Perda Ketertiban Umum di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

    Sanksi Kurungan Dihapus, Pemkab Bekasi Beralih ke Denda untuk Pelanggar Ketertiban

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengkaji ulang aturan soal ketertiban umum. Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah rencana penghapusan sanksi kurungan bagi pelanggar. Revisi ini dilakukan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan penyesuaian […]

  • PLT Bupati Bekasi bersama mahasiswa.

    Mahasiswa dan Pemkab Bekasi Bahas Satgas PAD hingga Forum CSR, PLT Bupati Bekasi: Harus Ada Solusi Nyata

    • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja menyambut positif keterlibatan aktivis mahasiswa dalam membantu merumuskan solusi atas berbagai persoalan daerah di Kabupaten Bekasi. Pertemuan yang digelar pada Rabu (6/5/2026) di kawasan Cikarang Utara itu menjadi tindak lanjut dari audiensi dan aksi demonstrasi mahasiswa yang sebelumnya mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah daerah. Informasi […]

  • Motor Honda CRF 150L milik mahasiswa raib digasak maling saat terparkir di area kos di Cikarang Pusat.

    Motor Mahasiswa Hilang Digondol Maling di Cikarang Pusat, Polisi Selidiki Rekaman CCTV

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kasus pencurian sepeda motor di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, kembali terjadi. Kali ini, satu unit motor Honda CRF 150L milik seorang mahasiswa dilaporkan hilang saat terparkir di area kos pada dini hari. Peristiwa dugaan curanmor roda dua di Cikarang Pusat tersebut terjadi di Kos Ibu Yuga, Kampung Cimahi RT 005 RW 003, […]

expand_less