Jual Obat Terlarang dengan Sistem COD, Dua Pria Digulung Warga di Cikarang
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Warga Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kabupaten Bekasi mengamankan dua pria yang diduga terlibat transaksi obat terlarang jenis tramadol di bangunan bekas toko.
INFO CIKARANG — Dua pria yang diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang diamankan warga di Kampung Kukun, RT 11 RW 06, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kedua terduga ditangkap setelah warga memergoki mereka tengah melakukan transaksi obat tipe G jenis tramadol dengan sistem cash on delivery (COD) di sebuah bangunan bekas toko.
Penangkapan bermula dari kecurigaan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Sejumlah orang kerap datang dan berkumpul di bangunan yang sudah lama tidak beroperasi sebagai toko.
Merasa resah, warga kemudian melakukan penggerebekan. Saat diperiksa, kedua pria itu ternyata sedang bertransaksi obat terlarang.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, warga menemukan ratusan butir obat tipe G jenis tramadol.
Kedua terduga kemudian diamankan dan sempat dimintai keterangan oleh warga setempat. Mereka mengaku berasal dari Aceh dan baru sekitar dua hari berada di Cikarang.
Selanjutnya, kedua pria tersebut diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Desa Ciantra, Mulyadi Fernando yang akrab disapa Bang Bulle, menegaskan bahwa di wilayahnya saat ini sudah tidak ada lagi toko yang secara terang-terangan menjual obat-obatan terlarang.
“Kalau toko obat terlarang sudah tidak ada. Tapi kasus ini berbeda, karena mereka melakukan transaksi secara COD,” ujarnya dikutip Selasa, (3/3/2026).
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus tersebut guna menelusuri jaringan peredaran obat terlarang yang diduga menggunakan modus transaksi langsung tanpa lapak tetap.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar