Kedok Toko Kosmetik, Pengedar Obat Keras Daftar G Diciduk Polisi di Kab Bekasi
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 15 Jan 2026
- comment 0 komentar

Polisi menggerebek toko kosmetik di Serang Baru yang diduga jadi kedok peredaran obat keras.
INFO CIKARANG — Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G yang disamarkan melalui sebuah toko kosmetik di Kabupaten Bekasi.
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan saat penggerebekan di Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras seperti Tramadol, Trihexphenidyl, dan Eximer di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah ruko yang tampak seperti toko sabun dan kosmetik.
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Seorang terduga pelaku berinisial F langsung diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, dari hasil penggeledahan, polisi menyita 301 butir Tramadol, 26 butir Trihexphenidyl, 26 butir Eximer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut.
“Pelaku sengaja menyamarkan aktivitasnya dengan membuka toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga maupun aparat,” ujar Sumarni.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Polres Metro Bekasi menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar