KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Aliran Uang Proyek Ade Kuswara Kunang
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026
- comment 0 komentar

KPK membuka peluang pengembangan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Kamis (8/1/2026), KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, yang dinilai memiliki informasi penting terkait aliran uang dan proyek pengadaan di wilayah Bekasi.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut,”
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan.
Pemeriksaan Aria merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi berkas penyidikan.
Selain Aria, KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, serta seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Hadi Prabowo.
Namun, Nyumarno tidak hadir, dan KPK mencatat ketidakhadiran tersebut tanpa pemberitahuan resmi.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bekasi pada 18 Desember 2025.
Dalam OTT tersebut, 10 orang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang (Kepala Desa Sukadami), serta Sarjan, pihak swasta yang diduga memberikan suap.
“Ade Kuswara dan ayahnya diduga menerima suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar serta gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar. HM Kunang disebut memiliki peran sentral sebagai perantara yang aktif meminta jatah proyek ke dinas-dinas (SKPD), bahkan terkadang tanpa sepengetahuan sang anak,” tambah Budi Prasetyo.
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Ade dan ayahnya dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor, sedangkan Sarjan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk melihat apakah perkara ini hanya berdiri pada satu klaster (suap proyek) atau melebar ke klaster lain yang melibatkan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Aria Dwi Nugraha menjadi babak baru dalam pengembangan kasus ini, terutama mengingat posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Ketua DPC Partai Gerindra setempat, yang diyakini memiliki wawasan strategis terkait proyek pengadaan di wilayah tersebut.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar