KPK Sita 49 Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Kantor Pemkab Bekasi
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 24 Des 2025
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (22/12/2025).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dari rangkaian penggeledahan tersebut penyidik mengamankan 49 dokumen serta lima barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita 49 dokumen serta lima barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Budi menjelaskan, dokumen-dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025, serta dokumen perencanaan pengadaan untuk tahun anggaran 2026.
Sementara itu, dari barang bukti elektronik yang diamankan—termasuk telepon genggam—penyidik menemukan adanya jejak percakapan yang telah dihapus.
“KPK akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut,” kata Budi.
Ia menegaskan, penggeledahan masih berpotensi dilakukan di sejumlah lokasi lain. KPK belum membeberkan secara rinci titik-titik selanjutnya yang akan digeledah, dengan alasan kepentingan penyidikan.
“Hasil lengkap penggeledahan akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan,” ujarnya.
Kasus Ijon Proyek
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya saat ini telah ditahan oleh KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
KPK menduga, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menjalin komunikasi intens dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dalam komunikasi tersebut, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan resmi dilaksanakan.
Penyerahan uang tersebut diduga dilakukan melalui sejumlah perantara, salah satunya H.M. Kunang yang merupakan ayah Ade.
KPK menilai praktik ijon proyek berpotensi membuka ruang korupsi sejak tahap perencanaan anggaran, sehingga penyidikan tidak hanya difokuskan pada penerimaan uang, tetapi juga pada proses perencanaan, penganggaran, hingga penunjukan proyek.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar