Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Aturan Baru! Perpisahan Siswa di Jabar Wajib di Sekolah dan Bebas Biaya

Aturan Baru! Perpisahan Siswa di Jabar Wajib di Sekolah dan Bebas Biaya

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Surat Edaran Aturan Baru Perpisahan Siswa di Jabar Wajib. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat baru saja mengeluarkan aturan penting terkait pelaksanaan perpisahan siswa untuk tahun ajaran 2024/2025. Melalui Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/SEKRE yang diterbitkan pada 25 Februari 2025, kini seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat wajib menggelar acara perpisahan di sekolah dengan konsep sederhana dan tanpa pungutan biaya.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa acara perpisahan tetap bermakna tanpa membebani orang tua atau siswa dengan biaya yang tidak perlu. Dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada di sekolah, kegiatan ini diharapkan tetap berjalan lancar tanpa harus menyewa tempat mahal atau mengadakan acara yang berlebihan.

Prinsip utama dalam pelaksanaan perpisahan ini adalah menumbuhkan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik, tanpa embel-embel kemewahan yang justru berpotensi menambah beban finansial.

Dalam surat edaran ini, tegas disebutkan bahwa kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan. Jika ada kegiatan yang diinisiasi oleh siswa atau komite sekolah, pihak sekolah hanya boleh memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan fasilitas dan sarana di sekolah.

Hal ini dilakukan agar acara tetap berjalan lancar tanpa ada unsur paksaan atau tekanan finansial kepada pihak yang tidak berkewajiban.

Pengawasan Ketat & Sanksi bagi Pelanggar

Dinas Pendidikan juga menginstruksikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan perpisahan, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran atau kegiatan yang tidak sesuai norma.

Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbukti melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya sekadar himbauan, tetapi harus benar-benar dipatuhi.

Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh yayasan atau masyarakat, aturan ini tetap harus diadaptasi sesuai kebijakan internal masing-masing. Meski begitu, prinsip utama seperti kesederhanaan, bebas pungutan, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah tetap harus menjadi pedoman.

Aturan baru ini diharapkan bisa menciptakan acara perpisahan yang lebih bermakna tanpa beban biaya tambahan bagi siswa atau orang tua. Dengan fokus pada kebersamaan dan apresiasi terhadap peserta didik, perpisahan bisa menjadi momen yang menyenangkan tanpa harus menguras kantong.

Jadi, buat kamu yang akan lulus tahun ini, siapkan perpisahan dengan konsep yang seru di sekolah, tanpa perlu ribet urusan biaya!*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Bekasi M4,7 Dipicu Segmen Citarum, Bukan Sesar Baribis

    Gempa Bekasi M4,7 Dipicu Segmen Citarum, Bukan Sesar Baribis

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gempa bumi yang mengguncang Bekasi dan sekitarnya pada Rabu malam (20/8/2025) sempat membuat warga panik. Awalnya dilaporkan berkekuatan Magnitudo (M) 4,9, namun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperbarui data gempa tersebut menjadi M4,7. Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono, menegaskan bahwa sumber gempa bukan berasal dari Sesar Baribis, melainkan Segmen Citarum. […]

  • Pelanggaran DPT di Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi, 4 TPS Direkomendasikan Gelar PSU

    Pelanggaran DPT di Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi, 4 TPS Direkomendasikan Gelar PSU

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bekasi mulai memunculkan sejumlah dinamika. Salah satu sorotan utama datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi yang mengeluarkan rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. Pelanggaran yang Ditemukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar […]

  • Sinergi Pemimpin Daerah: Bupati Bekasi Bahas Solusi Banjir Bareng Gubernur Jabar

    Sinergi Pemimpin Daerah: Bupati Bekasi Bahas Solusi Banjir Bareng Gubernur Jabar

    • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Masalah banjir di Bekasi kembali menjadi sorotan. Untuk mencari solusi konkret, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menghadiri pertemuan kepala daerah bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, serta Bupati Bogor dan Wali Kota Depok, yang digelar di Kota Bekasi pada 7 Maret 2025. Dalam pertemuan ini, para pemimpin […]

  • Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Cek Cara Pembayarannya!

    Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Cek Cara Pembayarannya!

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi secara resmi mengumumkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2025. Masyarakat bisa membayar zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa jika dalam bentuk uang, atau 2,5 kg (3,5 liter) beras sebagai alternatif. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, dalam acara resmi yang digelar […]

  • Kecelakaan Tragis di Kalimalang, Driver Ojol Tewas Usai Ditabrak, Pelaku Kabur

    Kecelakaan Tragis di Kalimalang, Driver Ojol Tewas Usai Ditabrak, Pelaku Kabur

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG- Pagi yang seharusnya jadi awal hari biasa berubah duka di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang pengemudi ojek online (ojol) ditemukan tergeletak tak bernyawa usai mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu pagi, 9 April 2025. Belum ada informasi resmi soal identitas korban maupun kronologi lengkap kejadiannya. Namun, polisi yang datang ke […]

  • Dikecam Usai Tolak Tangani Anak Luka Tusuk, Pihak Puskesmas Cikarang Utara Minta Maaf

    Dikecam Usai Tolak Tangani Anak Luka Tusuk, Pihak Puskesmas Cikarang Utara Minta Maaf

    • calendar_month Kam, 10 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Viral di media sosial, seorang warga Cikarang Utara membagikan pengalaman tidak menyenangkan saat membawa anaknya ke Puskesmas dalam kondisi darurat. Sang anak mengalami luka akibat tertusuk paku, namun saat sampai di lokasi, pelayanan justru ditolak dengan alasan jam operasional sudah selesai. Warga yang tinggal di Kampung Buniasih, Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, […]

expand_less