Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Aturan Baru! Perpisahan Siswa di Jabar Wajib di Sekolah dan Bebas Biaya

Aturan Baru! Perpisahan Siswa di Jabar Wajib di Sekolah dan Bebas Biaya

  • account_circle Info Cikarang
  • calendar_month Sab, 1 Mar 2025
  • comment 0 komentar

Surat Edaran Aturan Baru Perpisahan Siswa di Jabar Wajib. /Foto: Istimewa

INFO CIKARANG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat baru saja mengeluarkan aturan penting terkait pelaksanaan perpisahan siswa untuk tahun ajaran 2024/2025. Melalui Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/SEKRE yang diterbitkan pada 25 Februari 2025, kini seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat wajib menggelar acara perpisahan di sekolah dengan konsep sederhana dan tanpa pungutan biaya.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa acara perpisahan tetap bermakna tanpa membebani orang tua atau siswa dengan biaya yang tidak perlu. Dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah ada di sekolah, kegiatan ini diharapkan tetap berjalan lancar tanpa harus menyewa tempat mahal atau mengadakan acara yang berlebihan.

Prinsip utama dalam pelaksanaan perpisahan ini adalah menumbuhkan kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik, tanpa embel-embel kemewahan yang justru berpotensi menambah beban finansial.

Dalam surat edaran ini, tegas disebutkan bahwa kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan. Jika ada kegiatan yang diinisiasi oleh siswa atau komite sekolah, pihak sekolah hanya boleh memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan fasilitas dan sarana di sekolah.

Hal ini dilakukan agar acara tetap berjalan lancar tanpa ada unsur paksaan atau tekanan finansial kepada pihak yang tidak berkewajiban.

Pengawasan Ketat & Sanksi bagi Pelanggar

Dinas Pendidikan juga menginstruksikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan perpisahan, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran atau kegiatan yang tidak sesuai norma.

Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbukti melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya sekadar himbauan, tetapi harus benar-benar dipatuhi.

Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh yayasan atau masyarakat, aturan ini tetap harus diadaptasi sesuai kebijakan internal masing-masing. Meski begitu, prinsip utama seperti kesederhanaan, bebas pungutan, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah tetap harus menjadi pedoman.

Aturan baru ini diharapkan bisa menciptakan acara perpisahan yang lebih bermakna tanpa beban biaya tambahan bagi siswa atau orang tua. Dengan fokus pada kebersamaan dan apresiasi terhadap peserta didik, perpisahan bisa menjadi momen yang menyenangkan tanpa harus menguras kantong.

Jadi, buat kamu yang akan lulus tahun ini, siapkan perpisahan dengan konsep yang seru di sekolah, tanpa perlu ribet urusan biaya!*

  • Penulis: Info Cikarang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

    Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022 hingga 2024. Dalam siaran pers yang dirilis hari ini kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp20 miliar. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Jabar Surat […]

  • Peredaran obat terlarang Daftar G di pesisir Bekasi diungkap polisi.

    Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Daftar G di Muaragembong

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap peredaran obat-obatan terlarang Daftar G di wilayah pesisir Kabupaten Bekasi. Seorang pria berusia 28 tahun diamankan dalam operasi yang digelar di Kampung Gaga, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kamis (11/12/2025). Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Personel Subnit I Unit I Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP […]

  • Kapolres Metro Bekasi memimpin apel pasukan Operasi Ketupat Jaya 2026 sebagai bentuk kesiapan pengamanan arus mudik Lebaran di wilayah Kabupaten Bekasi.

    Mudik Lebaran 2026 Makin Dekat, Polres Metro Bekasi Siagakan Pasukan Operasi Ketupat Jaya

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran, jajaran Polres Metro Bekasi mulai mematangkan berbagai persiapan pengamanan. Salah satunya dengan menggelar apel pasukan Operasi Ketupat Jaya 2026 yang berlangsung di Lapangan Promoter Polres Metro Bekasi. Kegiatan apel Operasi Ketupat Jaya 2026 Polres Metro Bekasi ini menjadi simbol kesiapan aparat kepolisian bersama berbagai instansi […]

  • Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi, 5 Februari 2025: Hujan Ringan Merata di Seluruh Wilayah

    Prakiraan Cuaca Kabupaten Bekasi, 5 Februari 2025: Hujan Ringan Merata di Seluruh Wilayah

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk Kabupaten Bekasi pada Rabu, 5 Februari 2025. Berdasarkan laporan, seluruh kecamatan di wilayah ini diprediksi mengalami hujan ringan sepanjang hari dengan suhu berkisar antara 23–29°C dan tingkat kelembapan yang cukup tinggi, yakni 71–97%. Detail Prakiraan Cuaca per Kecamatan Di wilayah Tarumajaya, Babelan, […]

  • Masyarakat Laporkan PT New Optics dan Oknum Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II ke Menteri Ketenagakerjaan

    Masyarakat Laporkan PT New Optics dan Oknum Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II ke Menteri Ketenagakerjaan

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pada saat di wawancarai wartawan Gunadi menyatakan,kami melaporkan perusahaan tersebut karena melakukan pelanggaran pemagangan sebagaimana di atur oleh Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Adapun yang bekerja sama dengan PT. New Optics yaitu 4 perusahaan Lembaga Pelatihan Kerja. Masih menurut Gunadi, kami juga melaporkan oknum pengawas ketenagakerjaan […]

  • FPP dan DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Percepatan Terbitnya Perbup Fasilitasi Pesantren

    FPP dan DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Percepatan Terbitnya Perbup Fasilitasi Pesantren

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Audiensi antara Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi dengan Ketua DPRD menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pertemuan digelar di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/9/2025). Ketua FPP, KH Suryadi Zaini, menegaskan bahwa lahirnya perda […]

expand_less