Pemkab Bekasi Bebaskan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Agustus 2026, Sambut Hari Jadi Kabupaten dan HUT RI
- account_circle Admin
- calendar_month Sen, 3 Agu 2026
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG — Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bekasi sekaligus HUT ke-81 Republik Indonesia, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Dr. H. Asep Surya Atmaja, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program keringanan ini berlaku untuk ketetapan pajak terutang sampai dengan tahun 2025 dan dapat dinikmati masyarakat mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Ajak Warga Berkontribusi Nyata untuk Pembangunan
Plt. Bupati Bekasi, Dr. H. Asep Surya Atmaja, mengimbau warga agar segera memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban perpajakan tanpa harus terbebani oleh denda keterlambatan.
Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan segera melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2, karena pajak yang Anda bayarkan merupakan suatu kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera,” ujar Dr. H. Asep Surya Atmaja dalam keterangannya.
Detail Program Pembebasan Sanksi PBB-P2 Bekasi 2026:
• Sasaran: Wajib pajak PBB-P2 dengan ketetapan pajak terutang hingga tahun 2025.
• Bentuk Program: Penghapusan/pembebasan total sanksi administrasi (denda).
• Periode Berlaku: 1 Agustus s.d. 31 Agustus 2026.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap melalui kebijakan pemutihan denda ini, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan dapat meningkat, yang pada gilirannya akan mempercepat roda pembangunan daerah di berbagai sektor.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar