Pemkab Bekasi Rilis Indeks Pelayanan Publik Kecamatan 2025, Pebayuran dan Karangbahagia Masuk Kategori Cukup
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- comment 0 komentar

Pemkab Bekasi resmi merilis Indeks Pelayanan Publik Kecamatan 2025 sebagai rapor evaluasi untuk memastikan standar layanan.
INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi merilis Indeks Pelayanan Publik Kecamatan Tahun 2025 sebagai bagian dari evaluasi kinerja pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
Rilis tersebut diumumkan pada Senin (22/12/2025) dan menjadi tolok ukur kualitas layanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Hasil penilaian itu tertuang dalam Lampiran II Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.653-Org/2025 tentang Hasil Indeks Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2025.
Penilaian dilakukan untuk mengukur berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari standar pelayanan, kompetensi aparatur, sarana prasarana, hingga responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
Muaragembong Terbaik, Raih Pelayanan Prima
Berdasarkan hasil penilaian, Kecamatan Muaragembong berhasil menempati peringkat pertama dengan nilai 95,00 dan masuk dalam kategori A (Pelayanan Prima).
Capaian tersebut menjadikan Muaragembong sebagai kecamatan dengan kualitas pelayanan publik terbaik di Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2025.
Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukawangi, yang sama-sama memperoleh nilai 90,00 dan masuk kategori A- (Sangat Baik).
Keduanya dinilai mampu menjaga konsistensi layanan dan memenuhi sebagian besar indikator pelayanan publik.
Sementara itu, Kecamatan Tambun Selatan menyusul dengan nilai 89,16, diikuti Kecamatan Tambelang dengan nilai 86,40, serta Kecamatan Bojongmangu yang meraih nilai 83,18.
Ketiga kecamatan tersebut juga masuk dalam kategori Sangat Baik, menunjukkan kinerja pelayanan yang relatif stabil dan memadai.
Mayoritas Kecamatan Masuk Kategori Baik
Dalam kategori B (Baik), tercatat sejumlah kecamatan dengan nilai di atas 70. Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain Tarumajaya, Cikarang Utara, Serangbaru, Cikarang Timur, Sukatani, Cibitung, Setu, Babelan, dan Cibarusah.
Kategori ini menunjukkan bahwa pelayanan publik di wilayah tersebut telah berjalan cukup baik, meskipun masih memerlukan peningkatan di beberapa aspek agar dapat naik ke kategori yang lebih tinggi.
Namun demikian, terdapat pula kecamatan yang masuk dalam kategori B- (Baik dengan Catatan).
Kecamatan tersebut meliputi Kedungwaringin, Cikarang Pusat, Cikarang Barat, Cabangbungin, dan Cikarang Selatan.
Hasil ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Bekasi untuk mendorong pembenahan pelayanan secara lebih serius di wilayah-wilayah tersebut.
Pebayuran dan Karangbahagia Jadi Perhatian Khusus
Adapun kategori C (Cukup) ditempati oleh Kecamatan Pebayuran dengan nilai 58,54 dan Kecamatan Karangbahagia dengan nilai 53,46. Kedua kecamatan ini mencatat nilai terendah dalam Indeks Pelayanan Publik Kecamatan Tahun 2025.
Pemkab Bekasi menilai capaian tersebut sebagai peringatan sekaligus perhatian khusus, agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan konkret guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dorong Evaluasi dan Reformasi Birokrasi
Pemkab Bekasi menegaskan bahwa penilaian indeks pelayanan publik ini bukan semata-mata untuk pemeringkatan, melainkan sebagai alat evaluasi dan motivasi bagi seluruh kecamatan agar terus meningkatkan kualitas layanan, transparansi, serta kecepatan dan ketepatan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan dirilisnya indeks ini, pemerintah daerah berharap setiap kecamatan dapat melakukan perbaikan berbasis data dan indikator yang jelas, sekaligus memperkuat komitmen terhadap reformasi birokrasi.
Pemkab Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pelayanan publik yang profesional, akuntabel, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar