Potensi Pajak Air Tanah Kabupaten Bekasi Capai Rp50 Miliar, DPRD Dorong Penertiban Perusahaan Belum Berizin
- account_circle Admin
- calendar_month 21 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kawasan industri di Kabupaten Bekasi menjadi salah satu penyumbang potensi pajak air tanah yang dinilai masih belum tergarap secara maksimal.
INFO CIKARANG – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor pajak air tanah diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp50 miliar.
Namun, hingga saat ini realisasi penerimaan daerah masih berada di kisaran Rp14,5 miliar karena masih banyak perusahaan pengguna air tanah yang belum memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Budi Muhamad Mustofa, mengatakan masih besarnya selisih antara potensi dan realisasi penerimaan menunjukkan perlunya langkah serius untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Menurutnya, apabila seluruh perusahaan pengguna air tanah telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki izin sesuai ketentuan, penerimaan daerah berpotensi meningkat lebih dari tiga kali lipat.
“Potensinya sangat besar. Jika seluruh perusahaan mengurus izin dan memenuhi kewajiban pajaknya, penerimaan daerah bisa mencapai sekitar Rp50 miliar. Ini akan menjadi tambahan yang signifikan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Sebagai upaya mengoptimalkan PAD, Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD menggelar penertiban pajak air tanah dan reklame melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah yang melibatkan sejumlah perangkat daerah serta unsur TNI dan Polri pada 23–24 Juli 2026.
Budi menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak air tanah.
Ia menambahkan, sasaran utama penertiban adalah perusahaan yang berada di luar kawasan industri dan masih menggunakan air tanah secara mandiri tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Perusahaan yang belum memiliki izin diminta segera mengurus perizinan, sedangkan perusahaan yang masa izinnya telah berakhir diimbau segera melakukan perpanjangan.
Dalam pelaksanaannya, tim juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya dari sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk memberikan pendampingan kepada perusahaan yang mengalami kendala dalam proses perizinan penggunaan air tanah.
Pembagian tim ke beberapa wilayah dilakukan agar pengawasan dapat menjangkau lebih banyak perusahaan sehingga proses evaluasi berjalan lebih efektif dan tingkat kepatuhan terhadap perizinan maupun pembayaran pajak daerah dapat terus meningkat.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar