Warga Kertarahayu Tolak Eksekusi Lahan Tol Japek 2 Selatan, Nilai Ganti Rugi Dinilai Terlalu Rendah
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 51 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Sejumlah pemilik lahan di Desa Kertarahayu, Setu, menyatakan keberatan atas rencana eksekusi tanah untuk proyek Tol Jakarta–Cikampek 2 Selatan.
INFO CIKARANG — Sejumlah pemilik lahan di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menyatakan keberatan terhadap rencana eksekusi tanah mereka untuk pembangunan proyek Tol Jakarta–Cikampek 2 Selatan.
Pemilik lahan, Namah dan Wandi, melalui perwakilan keluarga Asep Suwandi menegaskan penolakan tersebut dilakukan karena belum tercapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi serta mekanisme pembayaran lahan yang terdampak proyek strategis nasional itu.
Menurut Asep, proses pengukuran lahan oleh pihak pengadilan tetap dilakukan meskipun kesepakatan harga belum tercapai.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dalam jumlah cukup banyak.
“Kami belum bisa menerima harga yang mereka tentukan. Sementara itu kami justru dihadapkan pada rencana eksekusi. Bagi masyarakat kecil seperti kami, mencari keadilan sangat sulit,” ujar Asep dalam keterangannya dikutip Senin, (9/3/2026).
Ia menjelaskan, nilai kompensasi yang ditawarkan untuk pembebasan lahan disebut hanya sekitar Rp400 ribu per meter persegi.
Angka tersebut, menurutnya, jauh dari nilai pasar tanah di wilayah tersebut.
Asep membandingkan harga yang ditawarkan dengan nilai tanah di sekitar lokasi yang disebut bisa mencapai sekitar Rp2 juta per meter persegi.
“Lokasinya berdempetan dengan tanah kami, tapi harganya bisa sampai dua juta. Kami juga tidak pernah melakukan perlawanan, namun mereka datang dengan membawa banyak aparat,” katanya.
Meski demikian, pihak keluarga menegaskan tidak menolak pembangunan proyek Tol Jakarta–Cikampek 2 Selatan.
Mereka hanya berharap pemerintah dapat memberikan nilai ganti rugi yang dinilai layak agar warga bisa membeli lahan pengganti.
Sementara itu, Kepala Desa Kertarahayu, Rudi Catur Pribadi, meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dapat memperhatikan aspirasi warga yang masih menyampaikan keberatan.
Menurutnya, penolakan hanya terjadi pada sekitar lima bidang tanah yang hingga kini belum mencapai kesepakatan terkait nilai kompensasi.
Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan melalui dialog dan musyawarah tanpa memaksakan proses eksekusi kepada warga yang masih belum sepakat.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar