Breaking News
light_mode

Zona Kuning Berubah Hijau, Izin Perumahan di Kabupaten Bekasi Mulai Tersendat

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Rab, 17 Des 2025
  • comment 0 komentar
Alih zona kuning ke hijau pengaruhi pasar properti Bekasi.

Alih zona kuning ke hijau pengaruhi pasar properti Bekasi.

INFO CIKARANG — Perubahan status peruntukan lahan dari zona kuning menjadi zona hijau mulai membawa dampak nyata bagi sektor properti di Kabupaten Bekasi.

Sejumlah pengajuan izin pembangunan perumahan terpaksa ditolak karena dinilai tak lagi sejalan dengan ketentuan tata ruang terbaru.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mencatat, penolakan izin tersebut terjadi setelah diberlakukannya kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Aturan ini membatasi pemanfaatan lahan yang sebelumnya masih dapat digunakan untuk pembangunan hunian.

Tekanan terhadap sektor properti tak hanya datang dari kebijakan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.

Melalui edaran itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menunda penerbitan izin perumahan hingga tersusunnya kajian risiko bencana dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pelaksana tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan, menegaskan bahwa proses perizinan kini dijalankan secara ketat dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari upaya pengendalian dampak lingkungan, khususnya banjir.

“Kami mengikuti arahan dan ketentuan yang ada. Tujuannya jelas, untuk pengendalian banjir dan penataan ruang yang lebih tertib,” kata Hasyim dalam keterangannya dikutip Rabu, (17/12/2025).

Meski demikian, Hasyim tidak merinci jumlah pasti permohonan izin perumahan yang telah ditolak.

Ia hanya menyebutkan bahwa seluruh layanan perizinan saat ini telah terintegrasi melalui sistem digital Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sehingga prosesnya berjalan transparan dan berbasis data.

“Sepengetahuan saya, sudah ada beberapa pengajuan yang tidak bisa diproses karena tidak sesuai peruntukan lahan,” ujarnya.

Perubahan kebijakan ini turut menimbulkan persoalan bagi para pengembang.

Sejumlah lahan yang sebelumnya masuk dalam zona kuning kini berubah status menjadi zona hijau setelah penetapan LSD dan LP2B.

Akibatnya, lahan tersebut tak lagi bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.

“Ada pengembang yang sudah membeli lahan, tapi ketika izinnya diajukan, ternyata tidak bisa dilanjutkan karena status zonasinya berubah,” ungkap Hasyim.

Sikap tegas juga disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat rekomendasi perizinan dari sisi penataan ruang, meski harus berhadapan dengan kepentingan investasi.

“Kami tidak hanya mengejar masuknya investasi, tapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap tata ruang dan lingkungan. Kalau salah kelola, risikonya banjir,” kata Beny.

Menurutnya, setiap tahapan perizinan pembangunan mengacu pada ketentuan RTRW yang berlaku.

Bahkan sejak tahap awal pengajuan site plan, tim teknis dari dinas terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya.

“Fokus kami adalah pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Kebijakan pengetatan izin perumahan ini kembali menegaskan tarik-menarik antara kebutuhan investasi properti dan upaya menjaga keseimbangan tata ruang di Kabupaten Bekasi.

Di tengah ancaman banjir yang kerap berulang akibat alih fungsi lahan, pemerintah daerah memilih mengambil langkah konservatif demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Riset Terbaru: Kebiasaan Gen Z dan Milenial dengan Ponsel, Sudah Berapa Kali Hari Ini?

    Riset Terbaru: Kebiasaan Gen Z dan Milenial dengan Ponsel, Sudah Berapa Kali Hari Ini?

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Berapa kali kamu cek ponsel hari ini? Kalau jawabannya sering, jangan khawatir—kamu enggak sendirian. Sebuah studi terbaru mengungkapkan bahwa rata-rata orang Amerika memeriksa ponsel mereka 205 kali sehari, atau setiap lima menit sekali. Jika dijumlahkan, waktu ini setara dengan 2,5 bulan dalam setahun hanya untuk menatap layar ponsel. Menurut penelitian dari Review, […]

  • Gagal Culik Balita, Remaja di Kabupaten Bekasi Ditangkap Warga dan Polisi

    Gagal Culik Balita, Remaja di Kabupaten Bekasi Ditangkap Warga dan Polisi

    • calendar_month Ming, 19 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polres Metro Bekasi menahan seorang remaja berinisial R yang diduga melakukan percobaan penculikan anak di Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Korban adalah balita laki-laki berusia tiga tahun yang hampir dibawa kabur saat menunggu kakaknya di luar minimarket. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi penahanan pelaku dan […]

  • Cegah pelanggaran Di Tahapan Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Bekasi Masifkan Sosialisasi Himbauan Dimulai Dari Tingkat RT/RW

    Cegah pelanggaran Di Tahapan Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Bekasi Masifkan Sosialisasi Himbauan Dimulai Dari Tingkat RT/RW

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Infocikarang.id (Kabupaten Bekasi),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menindak perangkat desa seperti RT/RW di wilayah Kecamatan Cibarusah, setelah kedapatan melakukan politik praktis pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  Aksi perangkat desa ini berhasil terhendus oleh para punggawa Bawaslu setelah adanya laporan dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan secara gamblang mendukung salah satu pasangan […]

  • Penetapan UMSK 2026 memicu protes buruh di Jawa Barat.

    Buruh Jabar Tolak Penetapan UMSK 2026, Hanya 12 Daerah yang Ditetapkan

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. UMP Jabar ditetapkan sebesar Rp2.317.601, naik 5,77 persen dibanding tahun sebelumnya, sementara UMSP mencapai Rp2.339.995. Meski penetapan UMP dan UMSP diterima buruh karena mengikuti rekomendasi kepala daerah, keputusan terkait Upah Minimum Sektoral […]

  • Kesempatan Karier di PT Prakarsa Alam Segar: Lowongan Helper Produksi

    Kesempatan Karier di PT Prakarsa Alam Segar: Lowongan Helper Produksi

    • calendar_month Sen, 16 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – PT Prakarsa Alam Segar (PAS) adalah perusahaan FMCG (Fast-Moving Consumer Goods) yang telah berdiri sejak tahun 2003. Berlokasi di Jl. Raya Kaliabang, Pondok Ungu, Desa Pejuang, Bekasi, PT PAS dikenal luas melalui produk unggulannya seperti Mie Sedaap, Mie Sedaap Cup, Mie Sukses’s, dan So Yumie. Dengan kualitas mie kenyal dan rasa lezat, […]

  • Simpang SGC Macet Akibat Pasar Tumpah, Penertiban Segera Dilakukan

    Simpang SGC Macet Akibat Pasar Tumpah, Penertiban Segera Dilakukan

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP menjadwalkan kegiatan sosialisasi penertiban pasar tumpah di depan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, mulai Rabu malam hingga Kamis pagi, 11–12 Juni 2025. Rencana penertiban ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, pada Rabu siang. […]

expand_less