Eksekusi Tanpa Cek Lokasi? Menteri ATR BPN Salahkan Pengadilan Cikarang
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Jum, 7 Feb 2025
- comment 0 komentar

Menteri ATR BPN (Nusron Wahid). /Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Kasus penggusuran di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Lima rumah warga diratakan dengan tanah, meski ternyata berada di luar lahan sengketa! Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun angkat bicara dan menyalahkan Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang atas kejadian ini.
Penggusuran ini terjadi sebagai eksekusi dari sengketa lahan yang digugat oleh Mimi Jamilah sejak tahun 1996. Namun, setelah dicek oleh pihak Kementerian ATR/BPN, rumah yang digusur ternyata tidak masuk dalam area yang disengketakan.
Nusron menyebutkan bahwa setelah dicek oleh pihaknya dan melihat dari data maka lokasi tersebut berada di luar tanah yang menjadi sengketa.
Kelima rumah yang terkena eksekusi adalah milik:
1. Asmawati
2. Mursiti
3. Siti Muhijah
4. Yeldi
5. Bank Perumahan Rakyat (BPR)
Mereka semua tinggal di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar.
Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki mereka maka rumah-rumah tersebut berada di luar lahan milik Kayat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 706. Bidang tanah 706 ini berasal dari lahan induk seluas 3,6 hektare yang dulunya memiliki sertifikat nomor 325, yang menjadi obyek gugatan Mimi Jamilah.
Kesalahan fatal ini terjadi karena Pengadilan Negeri Cikarang tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam eksekusi putusan.
“Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan, pelibatan, dan belum ada permintaan penggusuran,” tambahnya.
Kejadian ini memicu protes keras dari warga yang terdampak. Dengan adanya kesalahan eksekusi ini, apakah akan ada ganti rugi atau langkah hukum untuk membatalkan putusan penggusuran?
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar: Seberapa sering kesalahan seperti ini terjadi? Dan siapa yang akan bertanggung jawab?
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berjanji akan mengawal kasus ini. Sementara itu, warga yang kehilangan rumah mereka berharap ada keadilan dan kompensasi atas kesalahan yang sudah terjadi.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar