Pagar Laut Bekasi Bermasalah, 6 Pegawai BPN Kena Sanksi, 1 Langsung Dipecat!
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Ming, 23 Feb 2025
- comment 0 komentar

Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi. /Foto: Istimewa
INFO CIKARANG – Kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, makin panas! Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertindak tegas terhadap pegawai yang terlibat dalam kasus ini.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa lima pegawai telah dicopot dari jabatannya, sementara satu orang lainnya dipecat. Nusron menyampaikan bahwa ada sekitar enam PNS yang harus diberikan sanksi sementara satu lainnya dikeluarkan atau dipecat.
Siapa Saja yang Terlibat?
Berikut ini adalah nama-nama pegawai yang terkena sanksi dalam kasus pagar laut Bekasi:
1. FKI – Tim Ajudikasi PTSL 2021 di Bekasi, saat ini jabatannya sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Cirebon telah dicopot.
2. RL – Mantan Wakil Kepala Tim Ajudikasi PTSL, bertugas mengukur dan mengatur pemindahan akun serta dokumen.
3. SF – menduduki posisi sebagai Wakil Kepala Tim Ajudikasi serta Staf Wakil Kepala Yuridis, dia telah dicopot dari jabatan.
4. AS (1) & R – Mendapatkan sanksi pencopotan karena terlibat dalam pemindahan peta dan juga peminjaman buku.
5. AS (2) – Pegawai yang dipecat, karena terbukti memindahkan peta buku tanpa izin.
Perusahaan Terlibat Mulai Komunikasi
Dalam kasus ini, dua perusahaan besar disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan di luar garis pantai:
1. PT CL – Luas tanah 509,795 hektare
2. PT MAN – Luas tanah 419,6 hektare
Menanggapi masalah ini, kedua perusahaan sudah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat tersebut. Namun, pembatalannya masih dalam proses.
“PT CL dan PT MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat yang berada di luar garis pantai. Namun, saat ini bukti pembatalan belum kami terima,” jelas Nusron.
Kasus pagar laut di Bekasi jadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menindak penyimpangan pertanahan. Dengan dicopotnya lima pegawai dan dipecatnya satu orang, ATR/BPN menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran.
Kini, publik menunggu kelanjutan kasus ini, terutama soal pembatalan sertifikat tanah di luar garis pantai. Akankah prosesnya berjalan cepat atau justru berlarut-larut? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.*
- Penulis: Info Cikarang

Saat ini belum ada komentar