Polisi Bongkar Pemerasan Pedagang Pasar Cibitung, Ini Modusnya!
- account_circle Info Cikarang
- calendar_month Sel, 25 Mar 2025
- comment 0 komentar

INFO CIKARANG – asus pemerasan di Pasar Induk Cibitung akhirnya terungkap setelah videonya viral di media sosial. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada 22 Maret 2025. Korban, MJ (27), diperas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas dari pemerintah daerah (Pemda). Mereka meminta uang sebesar Rp 200.000 dengan dalih pungutan resmi.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa total pungutan liar yang telah dilakukan para pelaku mencapai Rp 1,6 juta.
Dua Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah S (30) dan S (48), yang ditangkap pada 24 Maret 2025. Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa uang tunai, kwitansi, kartu identitas pelaku, serta rekaman video pemerasan.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan meminta masyarakat tidak takut melapor,” ujar Kombes Pol. Mustofa.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kriminal, terutama yang melibatkan premanisme dan pemerasan. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pihak berwenang bisa lebih cepat bertindak dan menciptakan lingkungan yang aman.*
- Penulis: Info Cikarang



Saat ini belum ada komentar