INFO CIKARANG – Seorang pria berinisial AFET akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan terhadap seorang petugas keamanan rumah sakit. Insiden ini terjadi di area Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi, Jawa Barat, dan sempat menghebohkan publik karena korban mengalami kondisi cukup serius.
Kapolres Metro Bekasi Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan dan diperiksa secara intensif sejak Kamis malam (10 April 2025). Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menaikkan status AFET dari saksi menjadi tersangka pada Jumat (11 April 2025).
“Kita amankan (pelaku) dengan surat perintah membawa kemudian kita periksa. Kita periksa semalam (Kamis) dan hari Jumat terlapor AFET kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” tuturnya.
Kejadian bermula saat AFET datang bersama ibunya untuk menjenguk keluarga yang sedang dirawat. Saat memasuki area parkir IGD, kendaraan yang digunakan AFET menggunakan knalpot bising. Petugas keamanan rumah sakit, yang bertugas malam itu, menegur AFET agar memajukan mobilnya karena posisi kendaraan menghalangi jalur ambulans.
Sayangnya, teguran itu justru memicu kemarahan. Menurut penyelidikan polisi, AFET sempat menunjukkan tanda-tanda ingin berkelahi, termasuk melepas sandal. Ia lalu menarik petugas keamanan ke dekat ruang medis dan melakukan aksi kekerasan hingga korban terjatuh, tidak sadarkan diri, serta mengalami kejang-kejang. Korban harus dirawat di IGD selama kurang lebih tujuh hari akibat luka yang cukup serius di bagian kepala.
AFET sendiri mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan keinginannya untuk bertemu korban secara langsung. Namun begitu, proses hukum tetap berjalan. Ia kini dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun karena melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius.*