INFO CIKARANG – Potongan tarif listrik yang semula direncanakan untuk diberlakukan pada bulan Juni hingga Juli 2025 tidak jadi diterapkan. Lebih lanjut, informasi ini disampaikan menyusul dengan tidak tercantumnya kebijakan mengenai diskon listrik dalam paket stimulus ekonomi terbaru.
Keterangan dari otoritas fiskal menyebutkan bahwa perencanaan anggaran untuk program diskon listrik belum mencapai tahap final, sehingga pelaksanaannya belum memungkinkan dalam waktu dekat. Sebagai alternatif dari bantuan keringanan biaya listrik, skema bantuan tunai kepada pekerja berpendapatan rendah kembali digulirkan.
Bantuan langsung tunai akan diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja yang memiliki penghasilan bulanannya di bawah Rp3,5 juta melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini. Selain pekerja formal, guru honorer juga termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Selama dua bulan jumlah bantuan yang ditetapkan adalah Rp300.000 per bulannya, mencakup periode Juni dan Juli 2025, sehingga total bantuan yang akan diterima setiap individu mencapai Rp600.000. Tujuan dari kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.
Meskipun insentif berupa potongan tarif listrik urung diberikan, komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan kelompok berpenghasilan rendah masih terus dilakukan melalui penyaluran bantuan yang bersifat langsung dan cepat diterima.
Kebijakan pengalihan insentif ke bantuan tunai juga dipandang lebih tepat sasaran, mengingat kebutuhan pokok masyarakat tetap harus dipenuhi secara berkelanjutan. Dengan demikian, stimulus ekonomi tetap dapat berperan dalam menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga.*