INFO CIKARANG – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. Seorang pria berinisial IS (37) ditangkap dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk ribuan butir ekstasi dan sabu.
Lebih lanjut, penangkapan para pelaku di sebuah apartemen di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur ini dilaksanakan pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sabu seberat 1,20 gram yang disembunyikan dalam kaleng suplemen.
“Barang bukti awal berupa satu kaleng CDR berisi sabu dengan berat bruto 1,20 gram,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu, dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
Pengembangan kasus membawa tim kepolisian ke rumah kontrakan tersangka di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Di tempat ini, ditemukan barang bukti tambahan berupa 193 gram sabu, 43 gram tembakau sintetis (sinte), dan 344 gram serbuk putih yang diduga narkotika.
Pencarian dilanjutkan ke lokasi lain di Pancoran Mas, Kota Depok. Di sana, petugas menemukan ribuan butir ekstasi, total mencapai 14.473 butir atau sekitar 6.331 gram bruto. Selain itu, barang bukti lainnya yang juga disita ielah ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 24,59 gram.
Jika dikonversi ke nilai pasar gelap, barang bukti tersebut bernilai miliaran rupiah. Misalnya, untuk sabu yang umumnya dijual seharga Rp1,5 juta per gram, nilai total sabu yang diamankan bisa mencapai lebih dari Rp290 juta. Sedangkan ekstasi yang biasa dijual Rp300 ribu per butir, diperkirakan bernilai lebih dari Rp4,3 miliar.
Tersangka IS kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.*