Ade Kuswara Kunang Klarifikasi Dakwaan Rp107 Miliar: Itu Bukan Zaman Pemerintahan Saya
- account_circle T.T
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ade Kuswara Kunang menyampaikan klarifikasi usai sidang dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi, Senin (11/5/2026).
INFO CIKARANG — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang memberikan klarifikasi terkait dakwaan proyek senilai Rp107 miliar yang disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam pernyataannya usai sidang, Ade menegaskan bahwa proyek APBD murni yang masuk dalam dakwaan tersebut bukan berasal dari masa pemerintahannya.
“Saya tadi di keterangan sidang menyampaikan bahwa APBD murni itu belum masa jabatan saya,” ujar Ade Kuswara Kunang.
Menurutnya, proyek di Fradifah yang disebut dalam persidangan diketahui sudah lebih dahulu dilelang pada tahun 2024 sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Bekasi.
“Artinya di dakwaan yang Rp107 miliar itu tidak ada kaitannya dengan zaman pemerintahan saya,” katanya.
Ade juga menjelaskan terkait perintah kepada sekretaris pribadinya, Rijal, yang sempat disorot dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa instruksi tersebut bukan untuk mengarahkan proyek kepada kontraktor tertentu, melainkan untuk melakukan sinkronisasi data antara Bappeda dan Dinas SDA BMBK.
“Di APBD perubahan saya satu kali lagi menyampaikan, saya memerintahkan sespri saya Rijal untuk sinkronisasi data kepada Bappeda sehingga disinkronisasi dengan Dinas SDA BMBK untuk segera diprioritaskan,” jelasnya.
Ade membantah tudingan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan pengondisian proyek kepada pengusaha Sarjan.
“Ini bukan terkait masalah saya untuk mengarahkan ke kontraktor Sarjan. Tapi ini terkait masalah hutang saya kepada rakyat Kabupaten Bekasi,” tegas Ade.
Di akhir pernyataannya, Ade Kuswara Kunang beberapa kali meneriakkan kata “Merdeka!” di hadapan awak media.
Kasus dugaan korupsi dan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung dan diperkirakan akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya dalam sidang lanjutan.
- Penulis: T.T



Saat ini belum ada komentar