INFO CIKARANG – Seorang warga di Jalan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, terekam marah kepada petugas Satpol PP pada Selasa, 1 Juli 2025. Kemarahan terjadi setelah petugas Satpol PP memberikan Surat Peringatan 1 terkait penertiban bangunan liar di lokasi tersebut.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, pria tersebut terlihat menolak himbauan petugas dengan merobek surat peringatan di depan anggota Satpol PP. Video tersebut telah viral dan menarik perhatian masyarakat Bekasi, terutama warga sekitar Babelan.
Pihak Humas Satpol PP Kabupaten Bekasi mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi tahapan penertiban bangunan liar di wilayah Babelan. Surat Peringatan 1 telah diberikan kepada pemilik bangunan liar sebagai langkah awal sebelum tindakan lanjutan dilakukan.
Wilayah yang tercakup dalam sosialisasi penertiban antara lain Sempadan Jalan Raya Pulo Timaha-Vila Indah (Kali DT.8) dan sepanjang bantaran Kali Rawa Sepat, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Proses sosialisasi akan berlanjut dengan pemberian Surat Peringatan 2 dan Surat Peringatan 3 kepada pemilik bangunan yang belum merespons.
Rencana penertiban bangunan liar akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Langkah ini menjadi upaya penataan wilayah agar sesuai dengan peruntukan serta mendukung ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Satpol PP Kabupaten Bekasi memastikan penertiban dilakukan sesuai prosedur dengan memberikan ruang kepada pemilik bangunan liar untuk melakukan penyesuaian selama masa sosialisasi. Tahapan surat peringatan bertujuan agar masyarakat mendapatkan pemahaman sebelum dilaksanakan tindakan penertiban secara langsung di lapangan.
Langkah penataan wilayah menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan tertata. Penertiban bangunan liar di wilayah Babelan diharapkan mendukung perbaikan akses jalan dan aliran air di sekitar lokasi, serta meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum.*