Skandal Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi Masuk Meja Hijau, Nama Dani Ramdan hingga BN Holik Muncul di Persidangan
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 18 Jun 2026
- comment 0 komentar

Sidang perdana dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp21,7 miliar berdasarkan audit BPKP.
INFO CIKARANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan (tuper) DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (17/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Bekasi ikut disebut dalam rangkaian fakta yang diungkap jaksa penuntut umum.
Dua terdakwa yang menjalani persidangan adalah mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, serta mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong Sanif.
Keduanya didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gani Alamsyah menjelaskan perkara bermula ketika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hasil penilaian KJPP menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp42,8 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp30,35 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp19,8 juta untuk anggota DPRD.
Namun, hasil tersebut disebut tidak disetujui oleh sebagian pimpinan dan anggota dewan.
“Terdakwa Soleman meminta KJPP untuk mengubah penilaian tapi ditolak oleh pihak KJPP. Lalu penilaian tunjangan ini diubah dengan penghitungan sendiri,” ujar Gani saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, perubahan perhitungan tersebut menyebabkan nilai tunjangan meningkat signifikan.
Tunjangan Wakil Ketua DPRD disebut naik menjadi Rp42,3 juta per bulan, sementara tunjangan anggota DPRD melonjak menjadi Rp41,8 juta per bulan.
Dalam dakwaan juga diungkap bahwa besaran tunjangan yang kemudian diberikan mencapai Rp50 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp48 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp46 juta per bulan bagi anggota DPRD.
Jaksa menilai selisih pembayaran tunjangan tersebut menjadi salah satu faktor yang menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp21,7 miliar.
Untuk menguatkan dakwaan, jaksa telah menyiapkan sekitar 55 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan anggota DPRD, anggota DPRD aktif, pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, hingga pihak akuntan publik.
Dalam persidangan, nama mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah turut disebut dalam rangkaian proses yang akan didalami lebih lanjut melalui keterangan para saksi.
Sementara itu, kuasa hukum Soleman, Simon Agung Girsang, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.
Menurutnya, fakta-fakta yang sebenarnya akan terungkap selama proses pemeriksaan saksi berlangsung.
“Kami tidak melakukan eksepsi. Nanti dalam pemeriksaan saksi-saksi akan terlihat bagaimana fakta sebenarnya. Kalau ada keterangan yang tidak sesuai tentu akan kami bantah,” ujar Simon.
Di sisi lain, penasihat hukum Rahmat Atong Sanif, Sira Prayuna, menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran tunjangan perumahan DPRD.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil keputusan politik yang lahir melalui mekanisme rapat dewan.
“Penetapan itu merupakan keputusan politik dewan. Pak Rahmat Atong tidak memiliki legal standing untuk memutuskan besaran tunjangan perumahan,” kata Sira.
Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Tahapan tersebut diperkirakan menjadi bagian penting dalam mengungkap peran masing-masing pihak dalam proses penetapan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi yang kini berujung pada perkara hukum.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar