INFO CIKARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menahan sejumlah perangkat Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar, dan sebagian dana hasil korupsi diduga digunakan untuk bermain judi online.
Empat Tersangka Resmi Ditahan
Mereka yang ditahan antara lain SH selaku PJ Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024, SJ (Sekretaris Desa), GR (Kaur Keuangan), serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya. Perusahaan tersebut disebut sebagai tempat penampungan dana hasil korupsi sebelum dibagi-bagikan.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa para tersangka menyalahgunakan APBDes untuk kepentingan pribadi. “Para tersangka menggunakan anggaran desa tidak sesuai ketentuan. Uang hasil penyalahgunaan diduga dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk judi online,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (11/9/2025).
Modus: Proyek Fiktif dan Manipulasi Laporan
Menurut penyidik, modus yang dijalankan berupa proyek infrastruktur fiktif hingga laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi. Bahkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan tetap dipotong anggarannya untuk keuntungan para tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa, menambahkan bahwa sebagian besar dana memang habis untuk kebutuhan pribadi. “Soal judi online, itu bagian dari materi pemeriksaan yang nanti akan diungkap di persidangan,” jelasnya.
Kerugian Negara Capai Rp 2,6 Miliar
Berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik, korupsi yang dilakukan para perangkat desa ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.596.642.000. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp 256 juta yang dikembalikan oleh para tersangka.
Selain uang tunai, jaksa juga mengamankan 142 barang bukti, di antaranya laporan keuangan palsu, bukti pembayaran fiktif, serta dokumen pertanggungjawaban yang dimanipulasi.
Dijerat Pasal Berlapis
Meski sebagian dana telah dikembalikan, para tersangka tetap dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Ini komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menegakkan hukum secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.*