Resmi! KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Tersangka Suap Perizinan Proyek
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 20 Des 2025
- comment 0 komentar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap perizinan proyek di Kabupaten Bekasi.
Tidak sendirian, Ade juga dijerat bersama ayah kandungnya, HM Kunang, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan KPK setelah rangkaian operasi senyap yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, di wilayah Kabupaten Bekasi dan Jakarta.
Operasi ini menjadi puncak dari penyelidikan tertutup yang telah dilakukan lembaga antirasuah dalam beberapa waktu terakhir.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan total 10 orang dari berbagai lokasi.
Dari jumlah itu, delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Dalam kegiatan operasi tersebut, tim mengamankan 10 orang. Delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
Delapan orang yang diamankan terdiri dari Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, serta enam pihak swasta berinisial SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.
KPK menduga para pihak tersebut terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan izin proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam pada tahap penyelidikan, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus pun dinaikkan ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka.
Perkara ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, khususnya dalam sektor perizinan proyek yang kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan kewenangan.
KPK menilai, praktik suap dalam proses perizinan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan iklim investasi yang sehat.
Sebelumnya, pasca operasi tangkap tangan, KPK juga melakukan serangkaian tindakan lanjutan berupa penyegelan sejumlah lokasi strategis.
Ruang kerja Bupati Bekasi di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi disegel, disusul kantor beberapa dinas teknis.
Bahkan, rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi turut disegel, menandai meluasnya penyidikan ke lingkar aparat penegak hukum di daerah.
Hingga kini, KPK belum merinci besaran nilai suap yang diterima maupun proyek apa saja yang menjadi objek perizinan bermasalah.
Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk alur pemberian dan penerimaan uang, serta potensi keterlibatan pihak lain.
KPK menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar