Resmi! KDM Umumkan UMP Jawa Barat 2026 Resmi Naik 5,77 Persen, Jadi Rp2,31 Juta
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 24 Des 2025
- comment 0 komentar

Pemprov Jabar tetapkan UMP 2026 naik 5,77 persen.
INFO CIKARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,77 persen.
Dengan keputusan tersebut, UMP Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.317.601, naik Rp126.363 dari UMP 2025 yang berada di angka Rp2.191.238.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya kepada media pada Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan bahwa besaran kenaikan UMP telah melalui pertimbangan matang dari berbagai aspek.
“Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 5,77 persen,” ujar Dedi Mulyadi.
Menurut pria yang akrab disapa KDM itu, penetapan UMP tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pekerja atau buruh, tetapi juga memperhitungkan keberlangsungan dunia usaha dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Pemerintah, kata dia, berupaya mengambil jalan tengah agar roda ekonomi tetap berputar tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh.
“Kita harus mengambil kebijakan yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja, namun tetap mempertimbangkan kepentingan dunia usaha agar bisa terus berkembang,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2026, Pemprov Jabar belum dapat mengumumkannya.
Dedi menyebut penetapan UMK masih menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Kabupaten/kota masih menunggu SK Gubernur,” tandasnya.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar