Terancam Ada Hambatan! Kepbup Pilkades 2026 Belum Ditandatangani, Anggaran di 154 Desa Kabupaten Bekasi Terancam Tak Bisa Cair
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Forum BPD Kabupaten Bekasi mendesak Plt Bupati Bekasi segera menandatangani Keputusan Bupati (Kepbup) Pilkades 2026. Tanpa regulasi tersebut, pencairan anggaran Pilkades di 154 desa belum dapat dilakukan meski alokasi dana telah tersedia.
INFO CIKARANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi tahun 2026 terancam mengalami hambatan.
Hingga pertengahan Juli 2026, Keputusan Bupati (Kepbup) yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan dan pencairan anggaran Pilkades disebut belum ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi. Mereka mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Kepbup agar seluruh tahapan Pilkades di 154 desa dapat berjalan sesuai jadwal.
Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, H. Karno, mengatakan keterlambatan penandatanganan Kepbup membuat panitia Pilkades di desa-desa belum dapat melanjutkan sejumlah tahapan penting, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
“Yang menjadi tanda tanya forum adalah kenapa Kepbup ini belum juga ditandatangani. Padahal tahapan Pilkades terus berjalan dan membutuhkan kepastian regulasi,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Karno, meskipun anggaran Pilkades telah dialokasikan, dana tersebut belum bisa dicairkan tanpa adanya dasar hukum berupa Keputusan Bupati.
“Biaya Pilkades tidak bisa turun. Mau dipaksakan seperti apa pun tidak bisa karena Kepbup belum ditandatangani. Uangnya mungkin ada, tetapi tanpa regulasi, anggaran tetap tidak dapat dicairkan. Ini yang paling krusial,” katanya.
Selain persoalan anggaran, Forum BPD juga menilai belum adanya Kepbup membuat panitia Pilkades kesulitan memperoleh pedoman resmi pelaksanaan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Karno menegaskan, apabila dalam waktu dekat Kepbup belum juga diterbitkan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau dalam minggu ini belum selesai, forum akan melakukan langkah yang lebih serius, termasuk berkoordinasi dan menyampaikan pengaduan ke Kemendagri. Forum hanya mendorong agar regulasi segera diterbitkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Serang, Saeful Mikdar, mengaku pihaknya tetap menjalankan tahapan yang memungkinkan dilakukan, seperti pendataan calon pemilih. Namun, pembahasan terkait anggaran belum dapat dilakukan karena belum adanya payung hukum.
“Kami masih menjalankan tahapan sesuai jadwal, seperti pendataan calon pemilih. Tetapi untuk yang berkaitan dengan anggaran, kami masih menunggu Kepbup ditandatangani agar memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Keterlambatan penerbitan Kepbup dikhawatirkan akan berdampak terhadap kelancaran pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi apabila tidak segera diselesaikan.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar