Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » UMSK Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Ditetapkan, Sektor Otomotif Tembus Rp5,9 Juta

UMSK Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Ditetapkan, Sektor Otomotif Tembus Rp5,9 Juta

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • comment 0 komentar
UMSK 2026 resmi ditetapkan Pemprov Jawa Barat, Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar sektor dengan penyesuaian upah.

UMSK 2026 resmi ditetapkan Pemprov Jawa Barat, Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar sektor dengan penyesuaian upah.

INFO CIKARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, termasuk untuk Kabupaten Bekasi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Kebijakan UMSK ini ditujukan untuk memberikan perlindungan upah yang lebih layak bagi pekerja di sektor-sektor tertentu, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat, khususnya di kawasan industri strategis seperti Kabupaten Bekasi.

Salah satu sektor yang memperoleh besaran UMSK tertinggi adalah Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dengan klasifikasi KBLI 29300.

Untuk sektor ini, pemerintah menetapkan upah minimum sebesar Rp5.941.759,00 pada tahun 2026.

Penetapan tersebut menjadi acuan wajib bagi perusahaan-perusahaan otomotif dan manufaktur suku cadang yang beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Sektor ini dinilai memiliki produktivitas tinggi serta peran strategis dalam menopang industri nasional, sehingga penyesuaian upah dianggap perlu untuk menjaga kesejahteraan pekerja.

UMSK sendiri merupakan upah minimum yang berlaku bagi sektor industri tertentu dan ditetapkan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan UMSK 2026 telah melalui mekanisme dan rekomendasi Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, produktivitas, serta keberlanjutan usaha.

Dengan ditetapkannya UMSK Kabupaten Bekasi 2026, perusahaan diwajibkan menyesuaikan struktur pengupahan paling lambat mulai 1 Januari 2026.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap perempuan berinisial Y (39) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan setelah sempat buron dari proses hukum.

    Buron Kasus Penipuan Ditangkap di Tambun Selatan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Pastikan Proses Hukum Profesional

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial Y (39) yang sebelumnya sempat menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka diamankan oleh Unit Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Rabu malam, 4 Maret 2026, di wilayah Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini […]

  • Pemkab Bekasi tegaskan penertiban bangli Kalimalang tanpa tebang pilih.

    Penertiban Tanpa Tebang Pilih, Bangunan Liar di Sepadan Kalimalang Selanjutnya Dibongkar Bertahap

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang sepadan Sungai Kalimalang. Seluruh bangunan yang melanggar aturan dipastikan akan dibongkar secara bertahap oleh petugas. Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya menjelaskan, penertiban bangunan liar termasuk warung remang-remang di sekitar Jalan Inspeksi Kalimalang merupakan bagian dari upaya […]

  • Kasus dugaan korupsi kuota haji menyeret dua nama: Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Gus Alex.

    Belum Hadir Pemeriksaan, KPK Desak Nyumarno Penuhi Panggilan Penyidik

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), agar memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Imbauan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026). “Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan […]

  • Buruh menggelar aksi protes menolak revisi UMSK 2026 di Jawa Barat.

    Buruh Nilai Revisi UMSK 2026 Jawa Barat Langgar Aturan, Desak Dedi Mulyadi Cabut Kebijakan

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Buruh menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 melanggar aturan pengupahan dan mengabaikan rekomendasi kepala daerah. Revisi tersebut mencakup pemangkasan nilai serta jenis industri di 19 kabupaten dan kota. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan perubahan UMSK dilakukan […]

  • Petugas kepolisian dari Polsek Serang Baru melakukan pengecekan lokasi usai aksi begal terhadap seorang emak-emak pedagang asal Cilangkara saat menuju Pasar Cibenda, Kamis (21/5/2026) dini hari.

    Emak-emak Pedagang Asal Cilangkara Dibegal Saat Berangkat ke Pasar Cibenda, Motor Dibawa Kabur Pelaku

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Seorang emak-emak pedagang asal Cilangkara, Kabupaten Bekasi, menjadi korban aksi begal saat hendak berangkat berbelanja ke Pasar Cibenda pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi saat korban melintas seorang diri di jalan menuju pasar pada waktu dini hari. Aksi para pelaku membuat korban mengalami syok setelah sepeda motor miliknya […]

  • Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan komitmen Kejari dalam mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan transparan dan tepat sasaran.

    Kejari Kabupaten Bekasi Awasi Program Makan Bergizi Gratis, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Bekasi agar berjalan optimal, transparan, dan tepat sasaran. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Jaga Dapur Makan Bergizi Gratis yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, […]

expand_less