Kisruh PT Epson Makin Memanas, Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Rp3 Miliar Berujung Laporan Polisi dan Saling Serang
- account_circle Admin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kuasa hukum Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia memberikan keterangan terkait laporan dugaan penggelapan dana koperasi sekitar Rp3 miliar di Polres Metro Bekasi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
INFO CIKARANG – Perseteruan yang melibatkan manajemen, koperasi, dan serikat pekerja di PT Epson Indonesia kembali memanas.
Setelah sebelumnya diwarnai polemik hubungan industrial dan dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting), kini muncul laporan dugaan penggelapan dana koperasi senilai sekitar Rp3 miliar yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Pengurus Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia secara resmi melaporkan empat mantan pengurus dan mantan pekerja ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Laporan tersebut disebut telah berjalan sekitar satu bulan dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kuasa Hukum Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia, Salahudin Gaffar, mengatakan dugaan penyalahgunaan dana tersebut terungkap setelah dilakukan audit internal.
“Kerugian yang kami laporkan sekitar Rp3 miliar. Modusnya diduga melalui penarikan dana dari rekening koperasi yang kemudian dipindahkan ke rekening pribadi,” ujar Salahudin dikutip Kamis, (15/7/2026).
Menurutnya, dugaan transaksi tersebut terjadi sekitar April 2026. Nilai kerugian itu dinilai cukup besar mengingat koperasi memiliki aset hampir Rp40 miliar dan dana tersebut berkaitan dengan kepentingan ribuan anggota koperasi.
Salahudin menegaskan laporan tersebut merupakan perkara pidana yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan aksi demonstrasi maupun perselisihan hubungan industrial yang sebelumnya terjadi di lingkungan PT Epson Indonesia.
Bahkan, pihaknya menyebut penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan unsur yang mengarah ke sana dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, salah satu pihak yang dilaporkan berinisial AB membantah seluruh tuduhan tersebut.
Ia mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi dan memberikan klarifikasi mengenai asal-usul dana yang dipersoalkan.
Menurut AB, uang sekitar Rp3 miliar tersebut bukan berasal dari kas koperasi, melainkan dana milik serikat pekerja yang ditempatkan di koperasi melalui mekanisme kerja sama investasi.
Ia juga menjelaskan bahwa pemindahan dana ke rekening pribadinya dilakukan karena adanya kendala transaksi di pihak perbankan, sehingga dana sementara dikembalikan ke rekening atas namanya.
Selain membantah tuduhan penggelapan, AB turut mempertanyakan legalitas kepengurusan baru Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia yang dibentuk melalui Rapat Luar Biasa.
Menurutnya, proses pembentukan pengurus baru tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Konflik di PT Epson Indonesia tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan dana koperasi. Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) juga telah melaporkan manajemen PT Epson Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Laporan tersebut didaftarkan pada 13 Mei 2026 dengan nomor registrasi STTLP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan saat ini ditangani oleh Desk Ketenagakerjaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut muncul setelah serangkaian perselisihan hubungan industrial yang berujung pada aksi unjuk rasa para pekerja di kawasan industri Cikarang.
Hingga kini, baik laporan dugaan penggelapan dana koperasi maupun laporan dugaan union busting masih berproses di masing-masing institusi penegak hukum.
Aparat kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kedua perkara tersebut, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar