Buruh Jabar Tolak Penetapan UMSK 2026, Hanya 12 Daerah yang Ditetapkan
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- comment 0 komentar

Penetapan UMSK 2026 memicu protes buruh di Jawa Barat.
INFO CIKARANG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026.
UMP Jabar ditetapkan sebesar Rp2.317.601, naik 5,77 persen dibanding tahun sebelumnya, sementara UMSP mencapai Rp2.339.995.
Meski penetapan UMP dan UMSP diterima buruh karena mengikuti rekomendasi kepala daerah, keputusan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) memicu protes.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jabar, Dadan Sudiana, menyoroti bahwa hanya 12 daerah yang ditetapkan UMSK, sementara tujuh daerah yang sebelumnya memberikan rekomendasi diabaikan.
Daerah yang tidak masuk antara lain Kabupaten Purwakarta, Cianjur, Garut, Majalengka, Sukabumi, dan Kota Bogor.
“Sejumlah daerah ini sudah mengirim rekomendasi, tapi tidak tercantum dalam SK UMSK Gubernur. Hal ini jelas mengurangi hak buruh untuk mendapatkan upah lebih baik di sektor tertentu,” kata Dadan.
Akibatnya, buruh melakukan unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu (24/12/2025), dan aksi lanjutan dijadwalkan Senin (29/12/2025).
Dedi Mulyadi menjelaskan, penetapan UMP, UMK, dan UMSK telah mengikuti usulan kepala daerah.
“Kami berusaha menyeimbangkan kepentingan buruh dan dunia usaha agar investasi tidak menumpuk di beberapa daerah saja,” ujar Gubernur.
Keputusan ini menegaskan adanya disparitas upah antarkabupaten/kota yang cukup besar, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dan buruh untuk menyesuaikan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar