Buntut Kasus Korupsi Ade Kuswara Kunang, KPK Pastikan Eddy Sumarman Diperiksa
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sen, 29 Des 2025
- comment 0 komentar

KPK pastikan Eddy Sumarman dipanggil sebagai saksi.
INFO CIKARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menutup pintu pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Meski belum menetapkan Eddy Sumarman sebagai tersangka, lembaga antirasuah memastikan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi itu akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Pemanggilan Eddy tidak dilakukan secara sepihak. KPK menyebut saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, mengingat status Eddy sebagai jaksa aktif yang baru saja dicopot dari jabatannya.
“Koordinasi terus dilakukan, dan Kejagung mendukung penuh proses hukum di KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Senin (29/12/2025).
Namun KPK memilih bersikap hati-hati dalam mengaitkan pemanggilan Eddy dengan rotasi besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa.
Budi menegaskan mutasi terhadap 68 jaksa termasuk tiga kepala kejaksaan negeri yang namanya mencuat dalam pusaran operasi tangkap tangan (OTT) KPK merupakan urusan internal Kejaksaan Agung.
“Rotasi mutasi adalah bagian dari manajemen SDM yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sikap ini menempatkan KPK pada posisi yang nyaris paradoksal. Di satu sisi, lembaga antirasuah mengakui adanya dugaan keterlibatan Eddy dalam perkara Bekasi.
Di sisi lain, KPK menahan diri untuk tidak melangkah lebih jauh tanpa dukungan alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Menurut KPK, peluang pengembangan perkara yang berpotensi menyeret Eddy masih terbuka.
Penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui rangkaian penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan di sejumlah lokasi.
Barang bukti tersebut kini dianalisis untuk menelusuri keterkaitannya dengan aliran uang serta peran para pihak.
“Penyidik melanjutkan dengan kegiatan penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK memang mengendus dugaan keterlibatan Eddy Sumarman.
Dua rumah yang dikaitkan dengannya salah satunya di kawasan Cikarang sempat disegel dalam rangkaian penyidikan awal.
Namun, setelah ekspose perkara dari hasil OTT, KPK menyimpulkan alat bukti yang tersedia belum cukup untuk menaikkan status Eddy menjadi tersangka.
“Dugaan tetap ada. Tapi tidak cukup bukti untuk dinaikkan. Sehingga tidak dijadikan tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Karena itu, rumah Eddy urung digeledah secara menyeluruh.
Meski demikian, status saksi bukanlah jaminan aman. Dalam sejumlah perkara besar yang ditangani KPK, saksi kerap berujung menjadi tersangka setelah penyidik menemukan rangkaian bukti tambahan.
KPK pun meminta publik menunggu proses penyidikan berjalan, termasuk kemungkinan munculnya nama-nama baru.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai bupati.
Ade diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia proyek, dan secara rutin meminta uang ijon sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.
Permintaan dan penyerahan uang diduga dilakukan melalui sejumlah perantara, salah satunya ayah Ade, H. M. Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Total uang ijon proyek yang diduga diberikan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menduga Ade menerima aliran dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total dana yang mengalir dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Dalam konstruksi perkara yang telah diumumkan, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi.
KPK menjerat para pihak dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai suap dan gratifikasi.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar