Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Nilai Revisi UMSK Jabar Rugikan Buruh, KSPI Siap Gugat Kebijakan Dedi Mulyadi ke PTUN

Nilai Revisi UMSK Jabar Rugikan Buruh, KSPI Siap Gugat Kebijakan Dedi Mulyadi ke PTUN

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KSPI soroti revisi UMSK 2026 yang dinilai merugikan buruh di Jawa Barat.

KSPI soroti revisi UMSK 2026 yang dinilai merugikan buruh di Jawa Barat.

INFO CIKARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat justru semakin merugikan buruh.

Kebijakan yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut revisi UMSK di 19 kabupaten/kota tidak rasional dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor industri nasional padat karya.

“Revisi UMSK Jawa Barat ini justru makin ancur dan makin merugikan buruh,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, dikutip Sabtu (3/1/2026).

Ia mencontohkan ketimpangan penetapan upah antar-sektor dalam revisi tersebut.

Menurutnya, terdapat sektor industri kecil seperti pabrik kecap dan roti yang justru memiliki upah mendekati Rp6 juta, sementara perusahaan elektronik multinasional mendapat upah lebih rendah.

“Pabrik kecap dan roti upahnya mendekati enam juta rupiah, tapi pabrik elektronik multinasional seperti Samsung, Epson, dan Panasonic justru lebih rendah. Ini nggak masuk akal,” tegasnya.

Said menilai kebijakan tersebut berpotensi memukul industri nasional dan menciptakan ketidakadilan antar-sektor.

Ia juga memperingatkan risiko PHK justru akan terjadi di sektor-sektor yang seharusnya dilindungi.

“Yang harus dijaga itu industri nasional supaya tidak terjadi PHK. Tapi yang terjadi malah sebaliknya, industri lokal ditekan, sementara industri asing justru dilindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said menegaskan revisi UMSK Jawa Barat cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme Dewan Pengupahan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

“Dalam PP itu jelas, masukan penetapan UMK dan UMSK harus berasal dari Dewan Pengupahan, bukan hanya dari Kepala Dinas Tenaga Kerja. Faktanya, Dewan Pengupahan tidak pernah menggelar rapat,” katanya.

Atas dasar tersebut, KSPI Jawa Barat memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait revisi UMSK 2026.

Gugatan rencananya akan didaftarkan pada 5 Januari atau paling lambat 6 Januari 2026.

Tak hanya itu, KSPI juga menyiapkan laporan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan.

“Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja akan kami laporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum karena melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025, yang mengakibatkan buruh Jawa Barat kehilangan hak atas UMSK,” tutup Said Iqbal.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Mahasiswa Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Cikarang Bekasi

    Ditangkap, Polisi Beberkan Modus Mahasiswa Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Cikarang Bekasi

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial F yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah terungkap bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan jajanan berupa sempol ayam dan es teh manis. Menurut keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Bekasi, […]

  • Kondisi ruas jalan di Kampung Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, yang dipenuhi debu dan ceceran material beton diduga berasal dari aktivitas truk molen pengangkut beton.

    Warga Tegal Danas Keluhkan Debu Truk Molen, Ceceran Beton Dinilai Membahayakan Pengendara

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Keluhan warga Kampung Tegal Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, terhadap polusi debu kembali mencuat. Debu yang setiap hari menyelimuti kawasan tersebut diduga berasal dari ceceran material beton truk molen yang mengering di badan jalan sebelum hancur dan beterbangan saat dilintasi kendaraan. Merasa kondisi tersebut tak kunjung mendapat penanganan serius, […]

  • Pemkot Bekasi memantau harga pangan dan kebutuhan pokok jelang Ramadhan 2026 setelah inflasi Kota Bekasi tercatat tertinggi di Jawa Barat pada awal tahun.

    Inflasi Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat Awal 2026

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan pemantauan pergerakan harga komoditas pangan dan kebutuhan pokok di pasar menjelang bulan suci Ramadhan 2026. Langkah ini dilakukan menyusul posisi inflasi Kota Bekasi pada awal tahun 2026 yang tercatat sebagai tertinggi di antara 10 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat untuk kategori inflasi bulanan dan tahun […]

  • Situasi kawasan Bundaran Galuh Mas Karawang dipenuhi kerumunan suporter saat bentrokan The Jakmania dan Bobotoh terjadi, Minggu (10/5/2026).

    Ricuh Persib vs Persija! Bentrokan The Jakmania dan Bobotoh Pecah di Galuh Mas Karawang

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Bentrokan antara suporter Persija Jakarta, The Jakmania, dan pendukung Persib Bandung, Bobotoh, pecah di kawasan Bundaran Perumnas Galuh Mas arah Tol Karawang Barat pada Minggu (10/5/2026) malam. Kericuhan terjadi di tengah berlangsungnya laga panas Persib Bandung melawan Persija Jakarta yang sejak lama dikenal memiliki rivalitas tinggi di dunia sepak bola nasional. Berdasarkan […]

  • Atur Penjualan Miras, Bekasi Terapkan Regulasi Ketat dan Selektif

    Atur Penjualan Miras, Bekasi Terapkan Regulasi Ketat dan Selektif

    • calendar_month Jum, 20 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, mengumumkan langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Bekasi. Menurutnya, Pemkot Bekasi bersama DPRD telah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, yang akan ditindaklanjuti melalui peraturan wali kota. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus […]

  • Kobaran api membakar sebuah warung kopi di belakang Pasar Tambun, Kelurahan Setiadarma, Kabupaten Bekasi, Selasa (14/7/2026) malam. Peristiwa tersebut membuat warga panik dan menyebabkan listrik di sekitar lokasi sempat padam.

    Kebakaran Hebohkan Belakang Pasar Tambun, Warkop Dilalap Api hingga Listrik Satu Kawasan Padam

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kepanikan menyelimuti kawasan belakang Pasar Tambun, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, setelah kobaran api melalap sebuah warung kopi (warkop) pada Selasa (14/7/2026) malam. Api dengan cepat membesar dan membakar bangunan warung. Dari video yang beredar di media sosial, kobaran api terlihat menjulang tinggi disertai kepulan asap pekat yang membumbung ke […]

expand_less