Komplotan Curanmor di Kabupaten Bekasi Dibekuk Setelah Buron Sebulan, Polisi Temukan Pistol yang Ternyata Korek Api
- account_circle Admin
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Petugas Satreskrim Polres Metro Bekasi menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, termasuk korek api berbentuk pistol yang dibawa salah satu terduga pelaku.
INFO CIKARANG – Upaya pelarian komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir.
Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor berhasil diamankan aparat kepolisian setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan.
Yang menarik, salah satu terduga pelaku diketahui membawa benda menyerupai senjata api saat beraksi.
Namun setelah diperiksa lebih lanjut, benda tersebut ternyata hanyalah korek api berbentuk pistol yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Perumahan Mutiara Citra Residence II, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, pada 29 April 2026.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SI yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.
“Dari hasil pemeriksaan, SI mengaku tidak beraksi seorang diri. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya berinisial NK dan S di wilayah Cikarang Utara,” ujarnya dikutip Selasa, (16/6/2026).
Saat proses penangkapan, petugas menemukan korek api berbentuk pistol yang dibawa salah satu terduga pelaku.
Polisi menduga benda tersebut sengaja digunakan untuk memberikan kesan seolah-olah pelaku membawa senjata api sungguhan.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, jaket hitam, telepon genggam, tas hitam, korek api berbentuk pistol beserta kemasannya, serta rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara masuk ke area rumah korban sebelum merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor kemudian dibawa kabur dari lokasi.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu mencegah maupun mengungkap tindak kriminal di lingkungan sekitar,” katanya.
- Penulis: Admin



Saat ini belum ada komentar