Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Said Iqbal Minta Dedi Mulyadi Hentikan Pencitraan, Soroti Polemik UMSK 2026 Jawa Barat

Said Iqbal Minta Dedi Mulyadi Hentikan Pencitraan, Soroti Polemik UMSK 2026 Jawa Barat

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Said Iqbal minta Dedi Mulyadi fokus isu buruh, bukan pencitraan medsos.

Said Iqbal minta Dedi Mulyadi fokus isu buruh, bukan pencitraan medsos.

INFO CIKARANG – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan apa yang ia sebut sebagai pencitraan di media sosial, khususnya dalam isu ketenagakerjaan.

Menurut Said, Gubernur yang akrab disapa KDM itu kerap menampilkan diri seolah berpihak pada buruh, namun kebijakan yang diambil justru dinilai merugikan pekerja.

Salah satu kebijakan yang disoroti adalah penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.

Said menilai, besaran UMSK yang ditetapkan tidak sesuai dengan rekomendasi para bupati dan wali kota di Jawa Barat.

“Kami meminta Dedi Mulyadi jangan pencitraan. KDM ini jangan pencitraan. Kembalikan saja SK UMSK 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat sesuai rekomendasi bupati dan wali kotanya,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, dikutip Sabtu (3/1/2026).

Keputusan yang dipersoalkan buruh adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang diteken pada 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, UMSK hanya ditetapkan untuk 12 kabupaten/kota, padahal Jawa Barat memiliki 27 kabupaten dan kota.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri tengah menyusun revisi atas keputusan tersebut. Namun, menurut Said, revisi yang dilakukan justru memperburuk kondisi buruh.

“Revisi UMSK itu membuat buruh pabrik kecap dan pabrik roti upahnya mendekati Rp6 juta. Tapi pabrik elektronik perusahaan multinasional seperti Samsung, Epson, dan Panasonic justru upahnya lebih rendah. Ini enggak masuk akal,” tegasnya.

Said menilai, kebijakan tersebut sengaja dibuat untuk membangun kesan bahwa Gubernur Jawa Barat berpihak kepada buruh dan berupaya mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, menurutnya, sikap itu hanya sebatas kamuflase.

“Seolah-olah ingin terlihat melindungi buruh, padahal kenyataannya tidak demikian,” ujarnya.

Ia juga mengkritik cara komunikasi Dedi Mulyadi yang dinilai lebih sering menggunakan media sosial ketimbang berdialog langsung dengan serikat buruh.

“Anehnya, tidak mau bertemu langsung dengan buruh, tapi lewat media sosial. Sudah cukup lah sosial medianya. Pemilu 2029 masih lama. Tidak usah pencitraan,” kata Said.

Dalam waktu dekat, KSPI bersama serikat buruh lainnya berencana kembali menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara dan Gedung DPR RI.

Salah satu tuntutan utama adalah agar Gubernur Jawa Barat mengembalikan penetapan UMSK 2026 sesuai rekomendasi kepala daerah kabupaten dan kota.

Selain itu, KSPI juga memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penetapan UMSK 2026.

Gugatan tersebut dijadwalkan didaftarkan pada 5 atau 6 Januari 2026.

Sebagai informasi, penetapan upah minimum tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula kenaikan upah berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alfa.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp2.339.995.

Ia menilai besaran tersebut sudah berada di titik tengah antara kepentingan buruh dan pengusaha.

“Kalau menurut saya ideal. Tapi bagi pengusaha mungkin dianggap terlalu mahal, bagi pekerja mungkin dianggap terlalu murah. Itu biasa. Pemerintah berada di tengah,” ujar Dedi.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Study Tour Bikin Orang Tua Ngutang? Gubernur Jabar Beberkan Alasan Pelarangan

    Study Tour Bikin Orang Tua Ngutang? Gubernur Jabar Beberkan Alasan Pelarangan

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menegaskan terkait larangan study tour untuk SMA/SMK di wilayahnya. Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram resminya, Dedi menyatakan bahwa study tour, kunjungan ilmiah, hingga kunjungan industri dilarang jika membebani keuangan orang tua siswa. “Saya tegaskan kembali ya yang kami larang itu adalah kegiatan-kegiatan study tour, […]

  • Kondisi mobil pemudik yang ringsek parah usai menabrak bus di Tol Pejagan–Pemalang saat arus mudik Lebaran 2026.

    Satu Keluarga Pemudik Asal Cikarang Tewas di Tol Pejagan–Pemalang, Diduga Sopir Mengantuk

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kecelakaan tragis terjadi di ruas Tol Pejagan–Pemalang yang merenggut nyawa satu keluarga pemudik asal Cikarang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (19/3/2026) pagi, tepatnya di KM 290+700 wilayah Kabupaten Tegal, di tengah meningkatnya arus mudik Lebaran 2026. Dalam insiden tersebut, sebuah mobil Toyota Calya bernomor polisi B 2399 FFR menabrak bagian belakang bus […]

  • Bapenda Kabupaten Bekasi menginstruksikan jajarannya turun ke lapangan guna mengoptimalkan potensi pajak daerah dan mempercepat pencapaian target Rp3,8 triliun pada 2026.

    Kejar Target Pajak Rp3,8 Triliun, Bapenda Kabupaten Bekasi Turun Langsung Lakukan Pendataan Lapangan

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kabupaten Bekasi) menginstruksikan seluruh jajarannya untuk turun langsung ke lapangan guna mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah pada 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi percepatan pencapaian target pajak daerah yang ditetapkan sebesar Rp3,8 triliun. Pendekatan berbasis pendataan faktual dinilai penting agar penerimaan tidak hanya bergantung pada laporan administratif […]

  • Pemantauan hilal menjadi faktor krusial dalam menentukan awal Ramadan 2026 yang mengacu pada sistem penanggalan Hijriah dan keputusan resmi pemerintah.

    Awal Ramadan 2026 Ditentukan Hilal, Ini Proses dan Dasar Penetapannya

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 2026, pembahasan mengenai hilal kembali mengemuka di tengah masyarakat. Setiap tahun, penentuan awal puasa selalu menjadi perhatian umat Islam karena berkaitan langsung dengan dimulainya ibadah Ramadan yang dinanti-nantikan. Berbeda dengan kalender Masehi yang berbasis peredaran matahari, kalender Hijriah mengacu pada pergerakan bulan. Oleh karena itu, posisi dan […]

  • Kecelakaan Tunggal di Babelan Bekasi, Pelajar Tewas di Tempat

    Kecelakaan Tunggal di Babelan Bekasi, Pelajar Tewas di Tempat

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban jiwa di wilayah Kabupaten Bekasi. Seorang remaja yang diduga masih berstatus pelajar tewas dalam insiden kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Ujung Harapan, tepatnya di depan kawasan Pusiba, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, pada Senin pagi, 19 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban dilaporkan meninggal dunia […]

  • Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang receh baru menjelang Ramadhan dan Lebaran. Simak syarat, tata cara pendaftaran, dan ketentuan penukaran uang rupiah resmi tanpa biaya.

    Syarat dan Tata Cara Penukaran Uang Receh Baru Resmi dari Bank Indonesia Jelang Lebaran

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang receh baru cenderung meningkat. Uang pecahan kecil biasanya digunakan untuk keperluan berbagi, THR, hingga kebutuhan transaksi harian. Untuk menghindari potongan biaya dari jasa penukaran tidak resmi, masyarakat diimbau melakukan penukaran uang melalui layanan resmi Bank Indonesia (BI). Layanan Penukaran Uang […]

expand_less