Said Iqbal Minta Dedi Mulyadi Hentikan Pencitraan, Soroti Polemik UMSK 2026 Jawa Barat
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 3 Jan 2026
- comment 0 komentar

Said Iqbal minta Dedi Mulyadi fokus isu buruh, bukan pencitraan medsos.
INFO CIKARANG – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan apa yang ia sebut sebagai pencitraan di media sosial, khususnya dalam isu ketenagakerjaan.
Menurut Said, Gubernur yang akrab disapa KDM itu kerap menampilkan diri seolah berpihak pada buruh, namun kebijakan yang diambil justru dinilai merugikan pekerja.
Salah satu kebijakan yang disoroti adalah penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.
Said menilai, besaran UMSK yang ditetapkan tidak sesuai dengan rekomendasi para bupati dan wali kota di Jawa Barat.
“Kami meminta Dedi Mulyadi jangan pencitraan. KDM ini jangan pencitraan. Kembalikan saja SK UMSK 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat sesuai rekomendasi bupati dan wali kotanya,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Keputusan yang dipersoalkan buruh adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang diteken pada 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMSK hanya ditetapkan untuk 12 kabupaten/kota, padahal Jawa Barat memiliki 27 kabupaten dan kota.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri tengah menyusun revisi atas keputusan tersebut. Namun, menurut Said, revisi yang dilakukan justru memperburuk kondisi buruh.
“Revisi UMSK itu membuat buruh pabrik kecap dan pabrik roti upahnya mendekati Rp6 juta. Tapi pabrik elektronik perusahaan multinasional seperti Samsung, Epson, dan Panasonic justru upahnya lebih rendah. Ini enggak masuk akal,” tegasnya.
Said menilai, kebijakan tersebut sengaja dibuat untuk membangun kesan bahwa Gubernur Jawa Barat berpihak kepada buruh dan berupaya mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, menurutnya, sikap itu hanya sebatas kamuflase.
“Seolah-olah ingin terlihat melindungi buruh, padahal kenyataannya tidak demikian,” ujarnya.
Ia juga mengkritik cara komunikasi Dedi Mulyadi yang dinilai lebih sering menggunakan media sosial ketimbang berdialog langsung dengan serikat buruh.
“Anehnya, tidak mau bertemu langsung dengan buruh, tapi lewat media sosial. Sudah cukup lah sosial medianya. Pemilu 2029 masih lama. Tidak usah pencitraan,” kata Said.
Dalam waktu dekat, KSPI bersama serikat buruh lainnya berencana kembali menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara dan Gedung DPR RI.
Salah satu tuntutan utama adalah agar Gubernur Jawa Barat mengembalikan penetapan UMSK 2026 sesuai rekomendasi kepala daerah kabupaten dan kota.
Selain itu, KSPI juga memastikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penetapan UMSK 2026.
Gugatan tersebut dijadwalkan didaftarkan pada 5 atau 6 Januari 2026.
Sebagai informasi, penetapan upah minimum tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula kenaikan upah berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alfa.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp2.339.995.
Ia menilai besaran tersebut sudah berada di titik tengah antara kepentingan buruh dan pengusaha.
“Kalau menurut saya ideal. Tapi bagi pengusaha mungkin dianggap terlalu mahal, bagi pekerja mungkin dianggap terlalu murah. Itu biasa. Pemerintah berada di tengah,” ujar Dedi.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar