Diduga Jual Aset Daerah, Oknum PNS Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh KIM
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- comment 0 komentar

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Oknum PNS Disbudpora dilaporkan terkait dugaan penjualan aset daerah.
INFO CIKARANG – Dugaan penjualan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Bekasi.
Kali ini, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AM dari Dinas Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Disbudpora) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Bekasi.
Surat laporan resmi diserahkan pada Selasa (6/1/2026) dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Plt. Bupati, Inspektorat, BKPSDM, dan BPKAD Kabupaten Bekasi.
Laporan itu menyoroti dugaan penjualan aset berupa Obor Porda Jabar XII 2014, yang diduga merugikan negara puluhan juta rupiah.
Ketua DPC KIM Kabupaten Bekasi, Devied, menyampaikan kepada awak media bahwa laporan ini merupakan langkah untuk menegakkan aturan dan memastikan aset daerah tidak disalahgunakan.
“Hari ini saya mengirim anggota kami ke Pemda Kabupaten Bekasi untuk melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri. Kita berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti kasus ini, karena jelas melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Devied dalam keterangannya dikutip Rabu (7/1/2026).
Menurut Devied, oknum PNS ini sudah paham aturan terkait pengelolaan aset daerah.
“Kita punya Perbup No. 112 Tahun 2020 dan Perbup No. 19 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan dan penghapusan aset daerah. AM tentunya mengetahui peraturan ini, karena dia berstatus PNS,” tambah Devied.
Peraturan Bupati tersebut mengatur ketat tata cara penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah.
PERBUP No. 19 Tahun 2021 mengatur prosedur penghapusan aset yang sudah tidak digunakan, termasuk pemusnahan barang jika diperlukan.
Sementara PERBUP No. 112 Tahun 2020 mengatur pemindahtanganan aset dengan pengawasan BPKAD, BPN, dan KPK, termasuk sertifikasi ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat, untuk mencegah penyalahgunaan.
KIM Kab. Bekasi juga mendapat informasi bahwa oknum PNS tersebut diduga sudah sering melakukan penjualan aset daerah yang tersimpan di Stadion Wibawa Mukti, meski belum ada bukti resmi yang diverifikasi pihak berwenang.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar