Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Diduga Jual Aset Daerah, Oknum PNS Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh KIM

Diduga Jual Aset Daerah, Oknum PNS Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh KIM

  • account_circle T.T
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • comment 0 komentar
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Oknum PNS Disbudpora dilaporkan terkait dugaan penjualan aset daerah.

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Oknum PNS Disbudpora dilaporkan terkait dugaan penjualan aset daerah.

INFO CIKARANG – Dugaan penjualan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Bekasi.

Kali ini, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AM dari Dinas Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Disbudpora) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Bekasi.

Surat laporan resmi diserahkan pada Selasa (6/1/2026) dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait, termasuk Plt. Bupati, Inspektorat, BKPSDM, dan BPKAD Kabupaten Bekasi.

Laporan itu menyoroti dugaan penjualan aset berupa Obor Porda Jabar XII 2014, yang diduga merugikan negara puluhan juta rupiah.

Ketua DPC KIM Kabupaten Bekasi, Devied, menyampaikan kepada awak media bahwa laporan ini merupakan langkah untuk menegakkan aturan dan memastikan aset daerah tidak disalahgunakan.

“Hari ini saya mengirim anggota kami ke Pemda Kabupaten Bekasi untuk melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri. Kita berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti kasus ini, karena jelas melanggar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Devied dalam keterangannya dikutip Rabu (7/1/2026).

Menurut Devied, oknum PNS ini sudah paham aturan terkait pengelolaan aset daerah.

“Kita punya Perbup No. 112 Tahun 2020 dan Perbup No. 19 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengelolaan dan penghapusan aset daerah. AM tentunya mengetahui peraturan ini, karena dia berstatus PNS,” tambah Devied.

Peraturan Bupati tersebut mengatur ketat tata cara penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah.

PERBUP No. 19 Tahun 2021 mengatur prosedur penghapusan aset yang sudah tidak digunakan, termasuk pemusnahan barang jika diperlukan.

Sementara PERBUP No. 112 Tahun 2020 mengatur pemindahtanganan aset dengan pengawasan BPKAD, BPN, dan KPK, termasuk sertifikasi ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat, untuk mencegah penyalahgunaan.

KIM Kab. Bekasi juga mendapat informasi bahwa oknum PNS tersebut diduga sudah sering melakukan penjualan aset daerah yang tersimpan di Stadion Wibawa Mukti, meski belum ada bukti resmi yang diverifikasi pihak berwenang.

  • Penulis: T.T

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi kecelakaan akibat lubang jalan di Flyover Tegal Gede yang menyebabkan pengendara motor mengalami luka serius.

    Kecelakaan Tunggal di Flyover Tegal Gede, Pemotor Alami Patah Kaki Usai Hantam Lubang Jalan

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kecelakaan tunggal terjadi di Flyover Tegal Gede. Seorang pengendara motor mengalami luka serius setelah menghantam lubang jalan di lokasi tersebut. Insiden berlangsung di kawasan Jalan Raya Tegal Gede, Pasir Sari, Cikarang Selatan. Diduga, korban berusaha menghindari lubang, namun justru kehilangan kendali hingga kakinya masuk ke dalam lubang yang cukup dalam. Akibatnya, korban […]

  • Ilustrasi suasana sahur Ramadhan 2026 di Jakarta dan sekitarnya menjelang waktu imsakiyah dan Subuh.

    Lengkap! Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Wilayah Jakarta dan Sekitarnya 1–30 Ramadhan

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah resmi menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah melalui sidang isbat yang digelar pada Selasa, 17 Februari 2026. Berdasarkan hasil sidang tersebut, 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang isbat berlangsung di Hotel Borobudur dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar. Dalam konferensi […]

  • ETLE Mobile Siap Beraksi, Pemudik Motor yang Melanggar Langsung Kena Tilang!

    ETLE Mobile Siap Beraksi, Pemudik Motor yang Melanggar Langsung Kena Tilang!

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE Mobile di sejumlah jalur yang sering dilalui pemudik bermotor. Kebijakan ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan yang kerap terjadi saat musim mudik. Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa tilang elektronik akan ditempatkan di beberapa titik strategis, terutama di perbatasan […]

  • Lokasi kios ayam geprek di Serang Baru tempat korban ditemukan tewas di dalam freezer.

    Pegawai Ayam Geprek di Serang Baru Ditemukan Tewas di Dalam Freezer, Warga Geger

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Warga Serang Baru, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan seorang pria yang tewas secara misterius di dalam sebuah kios makanan, Sabtu (28/3/2026). Korban diketahui merupakan pegawai ayam geprek yang sehari-hari beraktivitas di kios tersebut. Ia ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam freezer, memicu tanda tanya besar di kalangan warga sekitar. Peristiwa itu terjadi […]

  • KPK buka peluang panggil Rieke Diah Pitaloka untuk klarifikasi.

    KPK Pertimbangkan Periksa Rieke Diah Pitaloka di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, untuk dimintai keterangan. Nama Rieke mencuat lantaran posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, jabatan yang diberikan oleh Ade Kuswara Kunang […]

  • KUHP baru mulai berlaku, sejumlah aturan perkawinan kini jadi sorotan publik.

    KUHP Baru Buka Risiko Pidana Nikah Siri dan Poligami Ilegal, Ini Konsekuensi Hukumnya

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle T.T
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan signifikan dalam lanskap hukum pidana Indonesia, termasuk terhadap praktik perkawinan yang selama ini kerap dilakukan di luar mekanisme hukum negara. Salah satu isu yang mencuat adalah potensi sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Dalam KUHP baru, […]

expand_less