Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

UU No. 1 Tahun 2023  mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

INFO CIKARANG — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa penegasan baru terkait tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan.

Dalam regulasi ini, negara secara tegas menempatkan pemilik sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh apabila hewan yang berada dalam penguasaannya membahayakan keselamatan orang lain.

Ketentuan tersebut menjadi relevan di tengah maraknya kasus gigitan hewan peliharaan, khususnya anjing, yang kerap menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, bahkan konflik sosial di lingkungan permukiman.

Dalam KUHP baru, peristiwa semacam ini tidak lagi semata dipandang sebagai insiden biasa, melainkan dapat berujung pada proses hukum pidana.

Pasal 336 KUHP menjadi dasar utama pertanggungjawaban tersebut.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan yang berada dalam penjagaannya menyerang orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai pidana denda kategori II.

Yang perlu digarisbawahi, pasal ini tidak mensyaratkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari pemilik hewan.

Unsur utama yang dinilai adalah kelalaian. Artinya, meskipun pemilik tidak bermaksud mencelakai siapa pun, ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai menjaga hewan peliharaannya.

Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP baru memiliki batas maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan sanksi yang cukup serius terhadap bentuk kelalaian yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

Dalam perspektif hukum pidana, hewan peliharaan sepenuhnya berada di bawah penguasaan pemiliknya.

Konsekuensinya, pemilik memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Bentuk pencegahan tersebut dapat berupa pengandangan, pengikatan, penggunaan pagar, pengawasan langsung, atau langkah lain yang lazim dan patut dilakukan, terutama di kawasan permukiman padat dan ruang publik.

Apabila hewan dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan hingga menyerang orang lain, unsur “tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 336 huruf c dapat dianggap terpenuhi.

Selain huruf c, Pasal 336 juga membuka ruang penerapan ketentuan lain.

Huruf a, misalnya, dapat dikenakan apabila pemilik mengusik, memancing, atau memprovokasi hewan sehingga menjadi agresif dan membahayakan orang lain.

Sementara huruf d dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama jika pemilik mengetahui hewan peliharaannya memiliki sifat agresif, namun tetap tidak melakukan pengamanan yang layak.

Dengan demikian, kasus gigitan hewan peliharaan tidak lagi hanya berujung pada permintaan maaf atau ganti rugi secara perdata.

Dalam kerangka KUHP baru, peristiwa tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila unsur kelalaian terpenuhi.

Ketentuan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hak memelihara hewan harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga keselamatan, ketertiban, dan rasa aman masyarakat.

Negara tidak melarang kepemilikan hewan peliharaan, tetapi menuntut tanggung jawab hukum yang jelas dari setiap pemilik.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Detik-detik warga menggotong keranda jenazah melewati galengan sawah sempit menuju TPU di Desa Cileduk, Setu.

    Puluhan Tahun Tak Berubah, Warga Cileduk Setu Terpaksa Gotong Jenazah Lewat Galengan Sempit Menuju TPU

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Warga Kampung Dukuh, Desa Cileduk, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kembali menyuarakan keluhan soal akses menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dinilai tidak layak. Hingga kini, jalur menuju lokasi pemakaman masih berupa pematang sawah sempit dengan lebar sekitar 25 sentimeter. Kondisi tersebut memaksa warga harus berjalan beriringan sambil menyeimbangkan langkah saat menggotong jenazah. […]

  • Warga nekat menyebrang Jalan Gatot Subroto Cikarang di sela padatnya kendaraan karena hingga kini belum tersedia JPO yang memadai.

    Nyebrang Jalan di Cikarang Kini Kayak Adu Nyawa, Warga Dipaksa Lawan Arus Kendaraan Tanpa JPO

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Menyebrang Jalan Gatot Subroto di kawasan Cikarang kini bukan lagi soal hati-hati, tapi sudah seperti taruhan nyawa setiap hari. Di tengah padatnya kendaraan yang melaju kencang tanpa jeda, warga terpaksa menyelinap di sela arus lalu lintas hanya untuk bisa sampai ke seberang jalan. Penyebabnya sederhana tapi fatal: sampai sekarang belum ada jembatan […]

  • Diterpa Angin dan Hujan Deras, Tenda dan Panggung Hajatan di Karangbahagia Roboh

    Diterpa Angin dan Hujan Deras, Tenda dan Panggung Hajatan di Karangbahagia Roboh

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Hujan dan angin kencang kembali melanda wilayah Kabupaten Bekasi. Sebuah tenda dan panggung hajatan di Kampung Ciherang, RT 21/07, Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, roboh setelah diterjang hujan deras disertai angin kencang pada Rabu (22/10/2025) sore. Peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba saat hujan mulai turun deras dan angin berembus cukup kuat. Tenda yang […]

  • Banjir dengan ketinggian air mencapai sekitar 1,5 meter melanda Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, merendam ratusan rumah warga dan mengganggu aktivitas masyarakat.

    Banjir Setinggi 1,5 Meter Genangi Dua Desa di Cikarang Utara

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Banjir dengan ketinggian air mencapai sekitar 1,5 meter merendam ratusan rumah warga di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (18/1/2026). Bencana tersebut terjadi akibat luapan Kali Ulu yang tidak mampu menampung debit air kiriman, menyusul hujan deras yang mengguyur wilayah Bekasi dan sekitarnya sejak Sabtu (17/1/2026) sore. Dua desa […]

  • Libur Nataru, timbulan sampah di Kota Bekasi tembus 55 ton.

    DLH Kota Bekasi Catat Timbulan Sampah Nataru Capai 55 Ton, Pengendalian Dinilai Optimal

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mencatat total timbulan sampah selama momen libur Natal 2025 dan pergantian Tahun Baru 2026 (Nataru) mencapai 55 ton. Meski aktivitas masyarakat meningkat, pengelolaan sampah dinilai berjalan terkendali. Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan langkah pengendalian sampah telah dilakukan sejak perayaan Natal hingga malam pergantian tahun. Pada […]

  • Study Tour Bikin Orang Tua Ngutang? Gubernur Jabar Beberkan Alasan Pelarangan

    Study Tour Bikin Orang Tua Ngutang? Gubernur Jabar Beberkan Alasan Pelarangan

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menegaskan terkait larangan study tour untuk SMA/SMK di wilayahnya. Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram resminya, Dedi menyatakan bahwa study tour, kunjungan ilmiah, hingga kunjungan industri dilarang jika membebani keuangan orang tua siswa. “Saya tegaskan kembali ya yang kami larang itu adalah kegiatan-kegiatan study tour, […]

expand_less