Breaking News
light_mode

Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

UU No. 1 Tahun 2023  mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

INFO CIKARANG — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa penegasan baru terkait tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan.

Dalam regulasi ini, negara secara tegas menempatkan pemilik sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh apabila hewan yang berada dalam penguasaannya membahayakan keselamatan orang lain.

Ketentuan tersebut menjadi relevan di tengah maraknya kasus gigitan hewan peliharaan, khususnya anjing, yang kerap menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, bahkan konflik sosial di lingkungan permukiman.

Dalam KUHP baru, peristiwa semacam ini tidak lagi semata dipandang sebagai insiden biasa, melainkan dapat berujung pada proses hukum pidana.

Pasal 336 KUHP menjadi dasar utama pertanggungjawaban tersebut.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan yang berada dalam penjagaannya menyerang orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai pidana denda kategori II.

Yang perlu digarisbawahi, pasal ini tidak mensyaratkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari pemilik hewan.

Unsur utama yang dinilai adalah kelalaian. Artinya, meskipun pemilik tidak bermaksud mencelakai siapa pun, ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai menjaga hewan peliharaannya.

Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP baru memiliki batas maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan sanksi yang cukup serius terhadap bentuk kelalaian yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

Dalam perspektif hukum pidana, hewan peliharaan sepenuhnya berada di bawah penguasaan pemiliknya.

Konsekuensinya, pemilik memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Bentuk pencegahan tersebut dapat berupa pengandangan, pengikatan, penggunaan pagar, pengawasan langsung, atau langkah lain yang lazim dan patut dilakukan, terutama di kawasan permukiman padat dan ruang publik.

Apabila hewan dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan hingga menyerang orang lain, unsur “tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 336 huruf c dapat dianggap terpenuhi.

Selain huruf c, Pasal 336 juga membuka ruang penerapan ketentuan lain.

Huruf a, misalnya, dapat dikenakan apabila pemilik mengusik, memancing, atau memprovokasi hewan sehingga menjadi agresif dan membahayakan orang lain.

Sementara huruf d dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama jika pemilik mengetahui hewan peliharaannya memiliki sifat agresif, namun tetap tidak melakukan pengamanan yang layak.

Dengan demikian, kasus gigitan hewan peliharaan tidak lagi hanya berujung pada permintaan maaf atau ganti rugi secara perdata.

Dalam kerangka KUHP baru, peristiwa tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila unsur kelalaian terpenuhi.

Ketentuan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hak memelihara hewan harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga keselamatan, ketertiban, dan rasa aman masyarakat.

Negara tidak melarang kepemilikan hewan peliharaan, tetapi menuntut tanggung jawab hukum yang jelas dari setiap pemilik.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemunculan Biskita Trans Wibawa Mukti Bikin Sopir Elf Geram, Sopir Bus Jadi Sasaran

    Kemunculan Biskita Trans Wibawa Mukti Bikin Sopir Elf Geram, Sopir Bus Jadi Sasaran

    • calendar_month Rab, 4 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFOCIKARANG.ID- Baru-baru ini pada 4 Desember 2024, sebuah video di media sosial menjadi perbincangan hangat. Video tersebut menampilkan seorang sopir angkutan elf sedang memarahi sopir Bus Biskita Trans Wibawa Mukti di depan halte Holland Bakery Juanda, Bekasi Timur. Kemarahan itu diduga dipicu oleh penurunan jumlah penumpang elf, yang kini lebih memilih transportasi umum modern seperti […]

  • Peredaran obat keras tanpa izin edar di Bekasi dibongkar polisi.

    Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Daftar G di Cikarang–Cibitung

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Bekasi. Dua pria diamankan dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Cikarang Barat dan Cibitung, pada Jumat (12/12/2025). Pengungkapan ini dilakukan oleh Anggota Reserse Narkoba Unit II Subnit III di bawah […]

  • Amblas Sedalam 1 Meter, Jembatan di Telajung Bakal Dibangun Ulang

    Amblas Sedalam 1 Meter, Jembatan di Telajung Bakal Dibangun Ulang

    • calendar_month Kam, 12 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar kurang menyenangkan datang dari Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Jembatan Manunggal, yang jadi penghubung utama antara Kecamatan Setu dan Serang Baru, dilaporkan amblas sedalam satu meter akibat gerusan arus Kali Sadang. Masalah ini bikin pengendara yang melintas harus ekstra hati-hati, terutama kendaraan besar seperti truk. Kenapa Jembatan Ini Bisa […]

  • Warga Bekasi Depok Nikmati Udara Sejuk Usai Hujan, Ini Penjelasan BMKG

    Warga Bekasi Depok Nikmati Udara Sejuk Usai Hujan, Ini Penjelasan BMKG

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kondisi cuaca di wilayah Bekasi, Depok, dan sekitarnya pada Minggu (29/6/2025) dirasakan sejuk sejak pagi hari, mirip dengan kondisi udara di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Deputi Meteorologi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Guswanto, menjelaskan bahwa kondisi sejuk tersebut terjadi akibat beberapa faktor seperti hujan, kelembapan yang tinggi, serta pergerakan […]

  • Polisi Bekuk Penipu Berkedok Penyalur Kerja di Cikarang Utara, Sempat Buron 7 Hari

    Polisi Bekuk Penipu Berkedok Penyalur Kerja di Cikarang Utara, Sempat Buron 7 Hari

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus penipuan dengan modus penyaluran kerja marak terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi,. Sehubungan dengan hal ini, seorang pria berinisial B yang berkaitan dengan kasus ini pun berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Cikarang Utara. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, setelah pelaku sempat tidak diketahui keberadaannya selama tujuh hari. Kasus […]

  • Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Jadi Korban Perundungan, Rahang Patah hingga Harus Operasi

    Siswa SMKN 1 Cikarang Barat Jadi Korban Perundungan, Rahang Patah hingga Harus Operasi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Kasus perundungan kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang siswa kelas 10 SMK Negeri 1 Cikarang Barat berinisial AAI (16) menjadi korban kekerasan fisik oleh belasan kakak kelasnya pada Selasa (2/9/2025) saat jam istirahat. Kejadian bermula ketika AAI dipaksa berjongkok dengan wajah menengadah di lapangan belakang sekolah, lalu dipukul secara bergiliran oleh lebih dari 10 […]

expand_less