Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

UU No. 1 Tahun 2023  mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

INFO CIKARANG — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa penegasan baru terkait tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan.

Dalam regulasi ini, negara secara tegas menempatkan pemilik sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh apabila hewan yang berada dalam penguasaannya membahayakan keselamatan orang lain.

Ketentuan tersebut menjadi relevan di tengah maraknya kasus gigitan hewan peliharaan, khususnya anjing, yang kerap menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, bahkan konflik sosial di lingkungan permukiman.

Dalam KUHP baru, peristiwa semacam ini tidak lagi semata dipandang sebagai insiden biasa, melainkan dapat berujung pada proses hukum pidana.

Pasal 336 KUHP menjadi dasar utama pertanggungjawaban tersebut.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan yang berada dalam penjagaannya menyerang orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai pidana denda kategori II.

Yang perlu digarisbawahi, pasal ini tidak mensyaratkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari pemilik hewan.

Unsur utama yang dinilai adalah kelalaian. Artinya, meskipun pemilik tidak bermaksud mencelakai siapa pun, ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai menjaga hewan peliharaannya.

Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP baru memiliki batas maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan sanksi yang cukup serius terhadap bentuk kelalaian yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

Dalam perspektif hukum pidana, hewan peliharaan sepenuhnya berada di bawah penguasaan pemiliknya.

Konsekuensinya, pemilik memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Bentuk pencegahan tersebut dapat berupa pengandangan, pengikatan, penggunaan pagar, pengawasan langsung, atau langkah lain yang lazim dan patut dilakukan, terutama di kawasan permukiman padat dan ruang publik.

Apabila hewan dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan hingga menyerang orang lain, unsur “tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 336 huruf c dapat dianggap terpenuhi.

Selain huruf c, Pasal 336 juga membuka ruang penerapan ketentuan lain.

Huruf a, misalnya, dapat dikenakan apabila pemilik mengusik, memancing, atau memprovokasi hewan sehingga menjadi agresif dan membahayakan orang lain.

Sementara huruf d dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama jika pemilik mengetahui hewan peliharaannya memiliki sifat agresif, namun tetap tidak melakukan pengamanan yang layak.

Dengan demikian, kasus gigitan hewan peliharaan tidak lagi hanya berujung pada permintaan maaf atau ganti rugi secara perdata.

Dalam kerangka KUHP baru, peristiwa tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila unsur kelalaian terpenuhi.

Ketentuan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hak memelihara hewan harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga keselamatan, ketertiban, dan rasa aman masyarakat.

Negara tidak melarang kepemilikan hewan peliharaan, tetapi menuntut tanggung jawab hukum yang jelas dari setiap pemilik.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Debat Viral: Remaja Bekasi Ini Lawan Pendapat Dedi Mulyadi soal Wisuda Sekolah

    Debat Viral: Remaja Bekasi Ini Lawan Pendapat Dedi Mulyadi soal Wisuda Sekolah

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Jagat maya dihebohkan dengan video perdebatan sengit antara remaja bernama Aura Cinta dan politikus Dedi Mulyadi, yang viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut menarik perhatian banyak warganet karena memperlihatkan perbedaan pendapat mereka terkait kebijakan baru mengenai penghapusan acara wisuda di sekolah. Kebijakan yang diusulkan Dedi Mulyadi bertujuan untuk mengurangi beban […]

  • Pegawai Ekspedisi di Cibitung Diduga Bobol Outlet Sendiri, Kerugian Capai Rp12 Juta

    Pegawai Ekspedisi di Cibitung Diduga Bobol Outlet Sendiri, Kerugian Capai Rp12 Juta

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Sebuah aksi perampokan terjadi di salah satu outlet ekspedisi yang berlokasi di Jalan Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dugaan kuat mengarah kepada seorang karyawan berinisial ME (30), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik outlet. Kejadian ini telah menimbulkan kerugian finansial bagi pemilik outlet, yaitu Adam, yang melaporkan kehilangan uang tunai […]

  • OTT KPK Bekasi berkembang, rumah Kajari Kabupaten Bekasi ikut disegel.

    OTT KPK di Bekasi Meluas, Rumah Kajari Eddy Sumarman Ikut Disegel

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi terus berkembang. Setelah menyegel ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, penyidik KPK kini memperluas langkah penyidikan dengan menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berada di kawasan Cikarang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo […]

  • Imipas menegaskan komitmen mendukung langkah KPK, termasuk soal pencekalan Yaqut Cholil Qoumas.

    Pencekalan Eks Menag Yaqut Berakhir Februari 2026, Pihak Imigrasi Siap Perpanjang Jika Diminta KPK

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DANTA NEWS — Pemerintah menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum dalam penanganan dugaan korupsi dana haji. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan akan menindaklanjuti setiap permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perpanjangan pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menteri Imipas Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto mengatakan, hingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi […]

  • Dugaan Salah Tangkap di Cabangbungin: Warga Geruduk Kantor Desa Tuntut Keadilan

    Dugaan Salah Tangkap di Cabangbungin: Warga Geruduk Kantor Desa Tuntut Keadilan

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ratusan warga Kampung Pulo Rengas, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, beramai-ramai mendatangi kantor desa pada Kamis (13/02/2025). Mereka menuntut keadilan atas dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap lima remaja setempat. Aksi protes ini dipicu oleh insiden perampokan yang terjadi di sebuah warung kelontong di Kampung Pulo Rengas pada […]

  • Ilustrasi kawasan industri di Kabupaten Bekasi yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi terbesar di Jawa Barat.

    Diam-Diam Salip Bandung! Kabupaten Bekasi Kini Jadi Daerah Paling Kaya di Jawa Barat

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabupaten Bekasi resmi menyalip Kota Bandung sebagai daerah dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi di Jawa Barat tahun 2025. Capaian ini mempertegas dominasi kawasan industri Bekasi sebagai salah satu motor ekonomi terbesar di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, PDRB Kabupaten Bekasi tercatat mencapai Rp451,51 triliun. Angka tersebut melampaui Kota Bandung yang berada […]

expand_less