Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

Awas! Hewan Peliharaan Gigit Orang Lain Kini Terancam Pidana Bagi Pemilik

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

UU No. 1 Tahun 2023  mengatur tegas tanggung jawab pidana bagi pemilik hewan peliharaan jika hewan mereka membahayakan atau merugikan orang lain.

INFO CIKARANG — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa penegasan baru terkait tanggung jawab pidana pemilik hewan peliharaan.

Dalam regulasi ini, negara secara tegas menempatkan pemilik sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh apabila hewan yang berada dalam penguasaannya membahayakan keselamatan orang lain.

Ketentuan tersebut menjadi relevan di tengah maraknya kasus gigitan hewan peliharaan, khususnya anjing, yang kerap menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, bahkan konflik sosial di lingkungan permukiman.

Dalam KUHP baru, peristiwa semacam ini tidak lagi semata dipandang sebagai insiden biasa, melainkan dapat berujung pada proses hukum pidana.

Pasal 336 KUHP menjadi dasar utama pertanggungjawaban tersebut.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan yang berada dalam penjagaannya menyerang orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai pidana denda kategori II.

Yang perlu digarisbawahi, pasal ini tidak mensyaratkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari pemilik hewan.

Unsur utama yang dinilai adalah kelalaian. Artinya, meskipun pemilik tidak bermaksud mencelakai siapa pun, ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai menjaga hewan peliharaannya.

Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP baru memiliki batas maksimal Rp10 juta.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan sanksi yang cukup serius terhadap bentuk kelalaian yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

Dalam perspektif hukum pidana, hewan peliharaan sepenuhnya berada di bawah penguasaan pemiliknya.

Konsekuensinya, pemilik memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Bentuk pencegahan tersebut dapat berupa pengandangan, pengikatan, penggunaan pagar, pengawasan langsung, atau langkah lain yang lazim dan patut dilakukan, terutama di kawasan permukiman padat dan ruang publik.

Apabila hewan dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan hingga menyerang orang lain, unsur “tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 336 huruf c dapat dianggap terpenuhi.

Selain huruf c, Pasal 336 juga membuka ruang penerapan ketentuan lain.

Huruf a, misalnya, dapat dikenakan apabila pemilik mengusik, memancing, atau memprovokasi hewan sehingga menjadi agresif dan membahayakan orang lain.

Sementara huruf d dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama jika pemilik mengetahui hewan peliharaannya memiliki sifat agresif, namun tetap tidak melakukan pengamanan yang layak.

Dengan demikian, kasus gigitan hewan peliharaan tidak lagi hanya berujung pada permintaan maaf atau ganti rugi secara perdata.

Dalam kerangka KUHP baru, peristiwa tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila unsur kelalaian terpenuhi.

Ketentuan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hak memelihara hewan harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga keselamatan, ketertiban, dan rasa aman masyarakat.

Negara tidak melarang kepemilikan hewan peliharaan, tetapi menuntut tanggung jawab hukum yang jelas dari setiap pemilik.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paripurna DPRD, Ade Kuswara dan Asep Surya Atmaja Siap Pimpin Bekasi 2025-2030

    Paripurna DPRD, Ade Kuswara dan Asep Surya Atmaja Siap Pimpin Bekasi 2025-2030

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja telah secara resmi ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih untuk periode 2025-2030. Pengumuman tersebut berlangsung dalam sidang paripurna di Graha Paripurna DPRD Bekasi, Senin (13/1/2025). Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, turut menghadiri acara tersebut bersama […]

  • Sosialisasi Sikap Toleransi dan Menghargai Perbedaan Mahasiswa UBSI Cikarang Kunjungi di Desa Minas Timur SMP IT Global Mulia Cikarang

    Sosialisasi Sikap Toleransi dan Menghargai Perbedaan Mahasiswa UBSI Cikarang Kunjungi SMP IT Global Mulia Cikarang

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2024
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    Pada hari Jumat,31 Mei 2024, para mahasiswa Universitas Bina Sarana Infromatika (UBSI), Fakultas Komunikasi dan Bahasa mengadakan Pengabdian Masyarakat (PM) berupa pemberian materi sikap toleransi dan menghargai perbedaan kepada anak anak SMP IT Global Mulia yang beralamatkan  di Jl. Kp. Cibeureum No.59, Mekarmukti, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530.    Kegiatan PM ini […]

  • Wabup Asep Surya Atmaja ditunjuk sebagai Plt Bupati Bekasi.

    Resmi! Dedi Mulyadi Langsung Tunjuk Asep Surya Atmaja Jadi Plt. Bupati Bekasi

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditetapkan pada 20 Desember 2025. Penunjukan Plt Bupati Bekasi ini dilakukan menyusul penahanan dan penetapan status tersangka terhadap Bupati […]

  • Bangga Jadi Warga Bekasi! Sejarah dan Budaya akan Jadi Muatan Lokal

    Bangga Jadi Warga Bekasi! Sejarah dan Budaya akan Jadi Muatan Lokal

    • calendar_month Sen, 25 Nov 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI– Dalam upaya melestarikan warisan budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi berencana menjadikan sejarah Bekasi sebagai muatan lokal (mulok) di sekolah-sekolah. Langkah ini dilakukan untuk memperkenalkan sejarah dan budaya Bekasi sejak usia dini kepada para pelajar. Kepala Disparbud Kota Bekasi, Arif Maulana, mengungkapkan bahwa rencana ini akan segera dibahas bersama Dinas Pendidikan […]

  • KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS Kecamatan Cabangbungin pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

    KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS Kecamatan Cabangbungin pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    Infocikarang.id (Kabupaten Bekasi),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Bekasi. Rencana PSU ini akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024, di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang berlokasi di Kecamatan Cabangbungin. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, […]

  • Dishub Kabupaten Bekasi menata Jalan RE Martadinata pasca relokasi pedagang pasar tumpah ke Pasar Baru Cikarang demi kelancaran arus lalu lintas.

    Dishub Kabupaten Bekasi Terapkan Parkir Berbayar, PAD Dibidik Pascarelokasi Pasar Tumpah

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah strategis menyusul relokasi pedagang pasar tumpah dari Jalan RE Martadinata ke kawasan Pasar Baru Cikarang. Kebijakan ini dilakukan untuk menata kembali wajah Kota Cikarang, sekaligus memastikan fungsi badan jalan kembali optimal. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menjelaskan ada tiga […]

expand_less