Breaking News
light_mode

Resmi! KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
  • comment 0 komentar
KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

INFO CIKARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Penetapan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus yang menyentuh kebijakan strategis penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Iya benar,” ujar Asep dalam keterangannya dikutip Jumat (9/1/2026).

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia membenarkan bahwa dalam perkara kuota haji, KPK telah menetapkan tersangka.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci jumlah keseluruhan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Yaqut Cholil Qoumas belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait status hukumnya.

Dugaan Bermula dari Tambahan Kuota Haji 2024

Kasus ini berawal dari adanya tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

KPK menduga, informasi mengenai kuota tambahan tersebut memicu lobi dari asosiasi travel haji kepada Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

Penyidik menyoroti dugaan adanya kesepakatan pembagian kuota tambahan secara seimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Skema tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Kebijakan pembagian kuota itu kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

KPK saat ini masih mendalami hubungan antara proses pembahasan internal hingga penerbitan surat keputusan tersebut.

Dugaan Setoran Travel dan Potensi Kerugian Negara

Selain soal pembagian kuota, KPK juga mengungkap dugaan aliran dana dari travel haji khusus penerima kuota tambahan kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama.

Nilai setoran tersebut diduga berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung skala usaha travel.

Dana tersebut disebut mengalir melalui asosiasi penyelenggara haji sebelum akhirnya diteruskan kepada pejabat Kementerian Agama hingga ke level pimpinan.

Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit dan penghitungan resmi.

Pencegahan ke Luar Negeri dan Penggeledahan

Dalam rangka memperlancar penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pimpinan travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi strategis, antara lain rumah pribadi Yaqut, kantor Kementerian Agama, kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, serta beberapa kediaman pihak terkait di wilayah Jakarta dan Depok.

Bahkan, penyidik KPK turut melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi guna menilai dampak kepadatan jemaah yang diduga dipicu pembagian kuota tidak sesuai aturan.

Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Yaqut menyatakan menghormati langkah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring pendalaman alat bukti.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Liburan di Bekasi? Ini 5 Destinasi Wisata yang Sayang Dilewatkan

    Liburan di Bekasi? Ini 5 Destinasi Wisata yang Sayang Dilewatkan

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Bekasi, kota yang sering dikenal sebagai pusat industri, ternyata menyimpan banyak destinasi wisata menarik. Mulai dari pantai hingga danau, tempat-tempat ini cocok untuk melepas penat atau sekadar menikmati akhir pekan bersama keluarga. Berikut adalah lima destinasi wisata di Bekasi yang bisa kamu eksplorasi: 1. Pantai Muara Beting Lokasi: Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara […]

  • Kualitas Udara Kota Bekasi Masuk Kategori Tidak Sehat pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    Kualitas Udara Kota Bekasi Masuk Kategori Tidak Sehat pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada Kamis, 5 Juni 2025, ironi menyelimuti Kota Bekasi. Berdasarkan data terbaru dari platform pemantau kualitas udara global, IQAir, wilayah ini sempat mencatat kualitas udara terburuk se-Indonesia pada pukul 11.00 WIB. Meski pada pukul 15.00 WIB posisi Kota Bekasi turun ke peringkat ketiga terburuk […]

  • Petugas damkar Kota Bekasi saat menangani kebakaran sepanjang 2025.

    Kebakaran Jadi Ancaman Laten di Kota Bekasi, Kerugian Capai Rp43,4 Miliar Sepanjang 2025

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Ancaman kebakaran masih membayangi Kota Bekasi. Meski jumlah kejadian menunjukkan tren menurun dibandingkan dua tahun sebelumnya, risiko kebakaran belum sepenuhnya dapat ditekan. Sepanjang tahun 2025, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi mencatat sebanyak 314 peristiwa kebakaran dengan total kerugian materiil mencapai Rp43,4 miliar. Angka tersebut menegaskan bahwa kebakaran bukan sekadar […]

  • Kombes Pol Sumarni (kiri) bersama Kombes Pol Mustofa (kanan) dalam upacara Farewell and Welcome Parade di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (7/1/2026).

    Kombes Pol Sumarni Resmi Jabat Kapolres Metro Bekasi, Gantikan Kombes Pol Mustofa

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Tongkat estafet kepemimpinan di jajaran Polres Metro Bekasi resmi berpindah tangan. Kombes Pol Sumarni kini menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi, menggantikan Kombes Pol Mustofa, dalam rangkaian upacara serah terima jabatan (sertijab) yang dikemas melalui kegiatan Farewell and Welcome Parade di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (7/1/2026). Prosesi sertijab berlangsung khidmat namun penuh kehangatan, […]

  • Aksi Besar Buruh Bekasi: Tuntutan UMSK 2025 yang Belum Tuntas

    Aksi Besar Buruh Bekasi: Tuntutan UMSK 2025 yang Belum Tuntas

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi besar-besaran di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada 13 Desember 2024. Mereka mendobrak pagar utama sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 oleh Dewan Pengupahan. Kronologi Aksi: Dari Konvoi hingga Mendobrak Pagar Aksi dimulai dengan […]

  • UMK Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Naik 6,84% Jadi Rp5,9 Juta

    UMK Kabupaten Bekasi 2026 Resmi Naik 6,84% Jadi Rp5,9 Juta

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Kurniawan
    • 0Komentar

    Setelah berlangsung hingga tengah malam, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 sebesar 6,84%, dari Rp5.558.515,10 menjadi Rp5.938.885. Keputusan ini diambil dalam rapat maraton yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jum’at (19/12/2025) kemarin. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB dihadiri oleh […]

expand_less