Gus Yaqut Bantah Terlibat Korupsi Kuota Haji, Minta Keluarga Tetap Tenang
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sab, 17 Jan 2026
- comment 0 komentar

Gus Yaqut menegaskan tidak pernah mengambil keuntungan dari dana jamaah haji terkait perkara yang ditangani KPK.
INFO CIKARANG — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menepis tudingan terlibat praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Ia menegaskan tidak pernah mengambil keuntungan dari dana jamaah, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut mengaku keputusan hukum tersebut menjadi pukulan berat bagi keluarganya.
Melalui unggahan di media sosial, ia menyebut anak dan istrinya sempat terkejut mengetahui status tersangka yang disematkan kepadanya.
“Anak istri saya pasti syok. Saya jelaskan pelan-pelan, terutama kepada anak-anak,” ujar Yaqut.
Ia mengatakan telah menenangkan keluarganya dengan keyakinan bahwa kebijakan yang diambil semasa menjabat sebagai Menteri Agama bukan keputusan yang keliru.
Yaqut menegaskan tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum.
“Saya yakinkan kepada mereka bahwa keputusan Abahmu ini bukan keputusan yang salah,” katanya.
Yaqut juga membantah keras tuduhan penyalahgunaan dana haji.
Menurut dia, seluruh pengelolaan keuangan haji berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan kementerian.
“Abahmu ini tidak pernah korupsi, tidak makan uang jemaah haji, dan tidak mendzolimi jemaah haji,” ucapnya.
Ia meminta anak-anaknya tetap kuat dan bersabar menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Tetaplah menjadi anak abah yang kuat,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1).
Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024 yang diperoleh melalui lobi Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota tersebut semestinya dialokasikan untuk mempercepat antrean jamaah haji reguler yang di sejumlah daerah telah menunggu lebih dari 20 tahun.
Namun, Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar delapan persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia pada 2024 memberangkatkan 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Atas kebijakan itu, KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji.
Yaqut dan Ishfah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis: Tekad Triyanto



Saat ini belum ada komentar