Modus Pengamen, Dua Pelaku Curanmor di Serang Baru Bekasi Akhirnya Diciduk Resmob Polres Metro Bekasi
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026
- comment 0 komentar

Dua pelaku curanmor bermodus pengamen di Serang Baru berhasil diamankan polisi.
INFO CIKARANG — Dua pria yang menyamar sebagai pengamen untuk mencuri sepeda motor di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.
Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, memicu perhatian publik.
Kasus ini diungkap oleh Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 3 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 16.37 WIB, di Perum Kota Serang Baru Blok B 06 No.19, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor Honda Beat warna hijau milik korban diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
Situasi tersebut dimanfaatkan oleh dua pelaku yang datang dengan modus berpura-pura mengamen.
Rekaman CCTV menunjukkan salah satu pelaku membawa gitar sambil memantau keadaan, sementara pelaku lainnya langsung mengambil motor dan melarikan diri.
Peran Pelaku dan Identitas Terungkap dari CCTV
Kedua pelaku diketahui berinisial R (28) dan T (26).
R berperan sebagai pengalih perhatian dengan membawa gitar dan mengawasi sekitar lokasi.
T bertindak sebagai eksekutor yang membawa kabur sepeda motor korban.
Video CCTV yang beredar luas di media sosial menjadi petunjuk krusial bagi polisi dalam mengidentifikasi ciri-ciri serta pergerakan pelaku.
Ditangkap Saat Beristirahat di Masjid Rawalumbu
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Serang Baru bersama Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV.
Hasilnya, pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim Resmob yang dipimpin IPTU Eko Tinus Aprilianto, S.H., M.H., di bawah kendali AKP Perida Apriani Sisera, S.H., M.H. selaku Plt Kasat Reskrim, berhasil mengamankan kedua pelaku.
Keduanya ditangkap saat sedang beristirahat di Masjid Nurul Iman, Rawalumbu, Kota Bekasi, tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Fakta Kendaraan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau
Gitar yang digunakan untuk mengamen
Pakaian saat beraksi
Tas selempang, topi, sandal
Rekaman CCTV
Hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Oktober 2024, serta masih berstatus pembiayaan dan asuransi aktif. Kepemilikan sah kendaraan saat ini berada pada pihak asuransi.
Terancam Pasal KUHP Baru
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan kini ditahan di Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar