Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Sanksi Kurungan Dihapus, Pemkab Bekasi Beralih ke Denda untuk Pelanggar Ketertiban

Sanksi Kurungan Dihapus, Pemkab Bekasi Beralih ke Denda untuk Pelanggar Ketertiban

  • account_circle Tekad Triyanto
  • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
  • comment 0 komentar
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya saat menjelaskan rencana revisi Perda Ketertiban Umum di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya saat menjelaskan rencana revisi Perda Ketertiban Umum di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengkaji ulang aturan soal ketertiban umum. Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah rencana penghapusan sanksi kurungan bagi pelanggar.

Revisi ini dilakukan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan penyesuaian ini mengacu pada perkembangan hukum terbaru, termasuk perubahan dalam KUHP.

“Perda ini sudah lebih dari sepuluh tahun. Ada beberapa poin yang memang perlu disesuaikan,” ujarnya usai rapat pembahasan di DPRD.

Dalam aturan baru nanti, sanksi pidana berupa kurungan atau tindak pidana ringan (tipiring) akan dihapus. Sebagai gantinya, Pemkab Bekasi akan mengoptimalkan sanksi administratif dan denda.

“Tipiring sudah tidak diberlakukan di KUHP terbaru, jadi kami sesuaikan. Nantinya lebih ke denda dan sanksi administratif,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam Perda 4/2012, pelanggar ketertiban umum bisa dikenakan kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Namun dalam praktiknya, sanksi kurungan hampir tidak pernah diterapkan.

“Selama ini kami lebih banyak penertiban dan denda. Misalnya bangunan liar atau buang sampah sembarangan,” kata Surya.

Jenis pelanggaran yang diatur dalam perda ini cukup beragam, mulai dari merusak fasilitas umum, mendirikan bangunan di bantaran sungai, hingga aktivitas yang berkaitan dengan gelandangan dan pengemis.

Selain menghapus sanksi kurungan, revisi perda juga akan memperluas fokus aturan. Tidak hanya soal ketertiban, tetapi juga menyentuh aspek ketenteraman dan perlindungan masyarakat.

“Perubahannya cukup banyak, bahkan bisa dibilang seperti membuat aturan baru,” tambahnya.

  • Penulis: Tekad Triyanto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabar gembira bagi pemudik Lebaran 2026, Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan dipastikan dibuka secara fungsional dan gratis untuk mendukung kelancaran arus mudik dengan waktu tempuh lebih singkat.

    Tol Japek II Selatan Siap Dibuka Gratis Saat Lebaran 2026, Jakarta–Bandung Tembus 45 Menit

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana mudik Lebaran 2026. Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan dipastikan akan dibuka secara fungsional dan gratis, dengan waktu tempuh Jakarta–Bandung diperkirakan hanya sekitar 45 menit. Tol strategis nasional ini memiliki panjang total 62 kilometer, menghubungkan Tol Lingkar Luar Jakarta di Jati Asih, Bekasi, hingga Tol Purbaleunyi […]

  • Musrenbang Bekasi 2025: Arah Baru Pembangunan Sesuai Visi Bupati Terpilih

    Musrenbang Bekasi 2025: Arah Baru Pembangunan Sesuai Visi Bupati Terpilih

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG– Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta seluruh kecamatan untuk menyelaraskan program Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja. Langkah ini dilakukan agar program yang diusulkan selaras dengan arah pembangunan daerah ke depan. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan bahwa setiap […]

  • Tarif Gratis Trans Wibawa Mukti Diperpanjang hingga 2025: Begini Penjelasan Pemkab Bekasi!

    Tarif Gratis Trans Wibawa Mukti Diperpanjang hingga 2025: Begini Penjelasan Pemkab Bekasi!

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuat keputusan yang sangat menguntungkan bagi warga dan pengguna transportasi umum di daerah tersebut. Mereka memperpanjang pemberlakuan tarif Rp0 atau layanan gratis untuk BisKita Trans Wibawa Mukti hingga akhir tahun 2025. Sebelumnya, layanan gratis ini hanya berlaku selama uji coba pada Desember 2024, namun kini pemerintah memutuskan untuk […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bekasi Diserbu Warga, Samsat Sampai Buka Hari Minggu!

    Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bekasi Diserbu Warga, Samsat Sampai Buka Hari Minggu!

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Bapenda Jawa Barat benar-benar bikin warga Kabupaten Bekasi antusias. Terbukti, jumlah pengunjung ke Samsat Kabupaten Bekasi melonjak drastis sejak program ini mulai diberlakukan 20 Maret 2025. Biasanya, jumlah kunjungan harian cuma berkisar 3.000 hingga 4.000 orang, tapi kini angka itu tembus 5.000 lebih per harinya. Nggak […]

  • Warga mengungsi akibat banjir yang merendam permukiman di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.

    Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Mengungsi, BPBD Siapkan 15 Titik Pengungsian Akibat Banjir

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Tekad Triyanto
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Bekasi memaksa ribuan warga meninggalkan rumah mereka. Hingga pukul 11.30 WIB, tercatat 9.648 jiwa dari 2.412 kepala keluarga (KK) harus mengungsi akibat banjir yang merendam permukiman di berbagai wilayah. Data tersebut disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, yang mencatat banjir telah berdampak pada 12 desa […]

  • Modus Baru Penipuan di Cibitung: Bukti Transfer Palsu, Barang Dibawa Kabur

    Modus Baru Penipuan di Cibitung: Bukti Transfer Palsu, Barang Dibawa Kabur

    • calendar_month Jum, 3 Jan 2025
    • account_circle Info Cikarang
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kasus penipuan dengan modus bukti transfer palsu terjadi di sebuah toko komputer di Perumahan Gramapuri Persada, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, pada Kamis, 2 Januari 2025. Pelaku berpura-pura membeli laptop senilai Rp2.500.000 dan menyerahkan bukti transfer palsu. Pemilik toko yang tidak curiga langsung menyerahkan laptop kepada pelaku. Namun, setelah dicek beberapa waktu kemudian, […]

expand_less