Breaking News
light_mode
Beranda » Bekasi » Sanksi Kurungan Dihapus, Pemkab Bekasi Beralih ke Denda untuk Pelanggar Ketertiban

Sanksi Kurungan Dihapus, Pemkab Bekasi Beralih ke Denda untuk Pelanggar Ketertiban

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
  • comment 0 komentar
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya saat menjelaskan rencana revisi Perda Ketertiban Umum di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya saat menjelaskan rencana revisi Perda Ketertiban Umum di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengkaji ulang aturan soal ketertiban umum. Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah rencana penghapusan sanksi kurungan bagi pelanggar.

Revisi ini dilakukan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan penyesuaian ini mengacu pada perkembangan hukum terbaru, termasuk perubahan dalam KUHP.

“Perda ini sudah lebih dari sepuluh tahun. Ada beberapa poin yang memang perlu disesuaikan,” ujarnya usai rapat pembahasan di DPRD.

Dalam aturan baru nanti, sanksi pidana berupa kurungan atau tindak pidana ringan (tipiring) akan dihapus. Sebagai gantinya, Pemkab Bekasi akan mengoptimalkan sanksi administratif dan denda.

“Tipiring sudah tidak diberlakukan di KUHP terbaru, jadi kami sesuaikan. Nantinya lebih ke denda dan sanksi administratif,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam Perda 4/2012, pelanggar ketertiban umum bisa dikenakan kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Namun dalam praktiknya, sanksi kurungan hampir tidak pernah diterapkan.

“Selama ini kami lebih banyak penertiban dan denda. Misalnya bangunan liar atau buang sampah sembarangan,” kata Surya.

Jenis pelanggaran yang diatur dalam perda ini cukup beragam, mulai dari merusak fasilitas umum, mendirikan bangunan di bantaran sungai, hingga aktivitas yang berkaitan dengan gelandangan dan pengemis.

Selain menghapus sanksi kurungan, revisi perda juga akan memperluas fokus aturan. Tidak hanya soal ketertiban, tetapi juga menyentuh aspek ketenteraman dan perlindungan masyarakat.

“Perubahannya cukup banyak, bahkan bisa dibilang seperti membuat aturan baru,” tambahnya.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanggul Sungai Citarum jebol di Muaragembong, air meluap deras dan merendam permukiman warga.

    Tanggul Sungai Citarum Jebol di Muaragembong, Permukiman Warga Terendam Banjir Parah

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Kepanikan melanda warga Kampung Bendungan, Desa Pantai Bhakti, Kecamatan Muaragembong, setelah tanggul penahan aliran Sungai Citarum jebol pada Selasa (20/1/2026) dini hari. Jebolnya tanggul menyebabkan air sungai meluap deras dan langsung merendam permukiman di sekitarnya. Tanggul yang diketahui dibangun secara swadaya oleh warga itu tidak mampu menahan tekanan air Sungai Citarum yang […]

  • Hujan berintensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Bekasi pada Minggu (18/1/2026) mengakibatkan banjir dan genangan air di sejumlah wilayah hukum Polsek Cikarang Barat, mengganggu aktivitas warga.

    Banjir Rendam Sejumlah Wilayah, Kapolsek Cikarang Barat Lakukan Evakuasi

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG – Hujan berintensitas tinggi yang mengguyur Kabupaten Bekasi pada Minggu (18/1/2026) mengakibatkan banjir dan genangan air di sejumlah wilayah Cikarang Barat. Ketinggian air bervariasi antara 20 sentimeter hingga mencapai 60 sentimeter, merendam permukiman warga dan sejumlah ruas jalan utama. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, banjir terpantau terjadi di Perumahan Metland Tambun, Desa Cibuntu, […]

  • Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat memberikan keterangan terkait kondisi infrastruktur jalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

    Jalan Rusak Hambat Aktivitas Industri, Pemkab Bekasi Desak Pemprov Jabar Turun Tangan

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Kerusakan di sejumlah titik Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi kembali menjadi sorotan. Ruas jalan strategis yang sebelumnya dikenal sebagai jalur Cikarang–Cibarusah itu dinilai mengganggu kelancaran mobilitas warga hingga aktivitas kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Jalan sepanjang kurang lebih 21 kilometer tersebut merupakan salah satu akses utama penghubung antarwilayah, sekaligus jalur vital distribusi […]

  • Petugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan pajak reklame di kawasan komersial Tambun Selatan.

    Genjot PAD, Bapenda Kabupaten Bekasi Perketat Pengawasan Pajak Reklame dan Hiburan

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pajak reklame serta pengawasan pajak hiburan di berbagai kawasan komersial. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi, dengan menurunkan tim untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran objek pajak secara menyeluruh dan terstruktur. Kepala Bapenda Kabupaten […]

  • Dapur Umum MBG Wajib Punya Ahli Gizi, BGN Perluas Kualifikasi Tenaga Profesional

    Dapur Umum MBG Wajib Punya Ahli Gizi, BGN Perluas Kualifikasi Tenaga Profesional

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    CIKARANG INFO — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli gizi adalah syarat mutlak bagi operasional dapur umum dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak bisa berjalan tanpa tiga pilar utama: ahli gizi, akuntan, dan Kepala SPPG. “Tiga pilar utama program Makanan Bergizi Gratis […]

  • Pegawai inti dapur umum Program MBG dipastikan diangkat sebagai PPPK mulai Februari 2026.

    Bos BGN Angkat 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Mulai Februari 2026

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    INFO CIKARANG — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026. Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, pengangkatan tersebut hanya berlaku bagi pegawai inti yang memiliki […]

expand_less