Nikah Usai Lebaran Makin Diminati, KUA Cibitung Catat Lonjakan di Bulan Syawal
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

KUA Cibitung mencatat lonjakan pendaftaran pernikahan pada bulan Syawal 2026, menunjukkan tradisi menikah usai Lebaran masih diminati masyarakat.
INFO CIKARANG — Tren pernikahan pasca Hari Raya Idulfitri kembali terlihat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibitung.
Sepanjang bulan Syawal 2026, jumlah pendaftaran calon pengantin mengalami peningkatan signifikan dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Fenomena ini mempertegas bahwa bulan Syawal masih dianggap sebagai momen ideal untuk melangsungkan pernikahan.
Tradisi tersebut tetap bertahan di tengah perubahan gaya hidup masyarakat modern.
Kepala KUA Cibitung, Amir Mahmud, mengungkapkan bahwa lonjakan pendaftaran sudah mulai terlihat sejak awal tahun dan mencapai puncaknya setelah Lebaran.
“Setiap memasuki bulan Syawal, jumlah pernikahan memang cenderung meningkat. Ini sudah menjadi tradisi turun-temurun yang masih dipercaya masyarakat,” ujarnya, dikutip Minggu, (19/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pendaftar pernikahan pada Januari 2026 tercatat sebanyak 95 pasangan.
Angka tersebut sempat menurun pada Februari menjadi 50 pasangan, lalu kembali turun di Maret menjadi 30 pasangan.
Namun memasuki April, tepatnya di bulan Syawal, jumlah pendaftar kembali melonjak hingga 94 pasangan, meskipun bulan masih berjalan.
Menurut Amir, meningkatnya angka pernikahan tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat terhadap nilai religius bulan Syawal sebagai waktu yang baik untuk memulai kehidupan rumah tangga.
Di sisi lain, kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah disebut tidak mengganggu pelayanan di KUA. Seluruh proses administrasi tetap berjalan normal dan dapat diakses masyarakat dengan mudah.
“Kami memastikan layanan pencatatan pernikahan tetap optimal, baik secara langsung maupun melalui sistem digital,” jelasnya.
Untuk mendukung kemudahan akses, Kementerian Agama juga menyediakan layanan pendaftaran nikah berbasis online.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengurus administrasi secara lebih praktis, cepat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar