Diduga Adanya Intimidasi, Rumah Saksi Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Dikabarkan Dibakar
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Ilustrasi rumah saksi yang diduga menjadi target intimidasi dalam kasus korupsi di Kabupaten Bekasi.
INFO CIKARANG — Tekanan terhadap saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi mulai menunjukkan eskalasi yang serius.
KPK mengungkap adanya dugaan intimidasi, setelah menerima informasi bahwa rumah salah satu saksi dalam perkara tersebut diduga dibakar oleh pihak tak dikenal.
Kasus ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, bentuk intimidasi yang diterima saksi tersebut terbilang serius.
“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” sambungnya.
KPK menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi menjadi prioritas agar proses hukum tidak terganggu.
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang bersangkutan.
Langkah ini dinilai krusial agar saksi tetap dapat memberikan keterangan tanpa tekanan maupun rasa takut.
Di sisi lain, proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah hingga pihak swasta telah diperiksa guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, H.M Kunang, serta Sarjan.
Dari ketiganya, baru perkara Sarjan yang telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sementara dua tersangka lainnya masih dalam tahap pelengkapan berkas.
Dugaan Suap Rp11,4 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2025.
Sarjan diduga memberikan uang sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara Kunang guna memperoleh paket pekerjaan.
Uang tersebut disebut disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk H.M Kunang dan pihak lainnya.
Selain kepada kepala daerah, jaksa juga mengungkap adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pihak lain di lingkungan pemerintah daerah.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar