Pemkab Bekasi Dampingi Kasus Eksploitasi Anak di Cikarang Barat, Korban Dapat Pendampingan Psikologis dan Hukum
- account_circle T.T
- calendar_month 26 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus eksploitasi anak di Cikarang Barat.
INFO CIKARANG — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah melakukan pendampingan intensif terhadap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cikarang Barat.
Kasus ini mencuat setelah seorang anak perempuan berinisial HA (13) melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya selama bekerja di sebuah usaha katering sejak 2024 hingga 2026. Saat ini, laporan tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pekerja anak di bawah umur, tetapi juga mengandung unsur eksploitasi yang disertai dugaan kekerasan seksual.
“Kasus ini mencakup dua aspek, yaitu pekerja anak dan dugaan eksploitasi termasuk kekerasan seksual. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus bermula dari laporan yang diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi serta layanan PPA di tingkat kecamatan, sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Sebagai langkah awal, pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk mendampingi korban, baik dari sisi psikologis maupun hukum.
“Kami sudah memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum kepada korban dan keluarganya. Koordinasi juga terus dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penyidikan,” jelasnya.
Selain itu, UPTD PPA juga akan melakukan asesmen mendalam terhadap kondisi korban dengan melibatkan pekerja sosial guna memastikan pemulihan berjalan optimal.
Dari sisi ketenagakerjaan, Fahrul menegaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran serius karena melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas kerja.
“Secara aturan ketenagakerjaan sudah melanggar, apalagi ditambah adanya unsur kekerasan. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan langkah dan sanksi terhadap pihak usaha,” tegasnya.
Pemkab Bekasi juga memastikan pemenuhan hak dasar korban, termasuk akses pendidikan yang sempat terhenti akibat kasus tersebut.
“Pemenuhan hak anak tetap menjadi prioritas. Kami berkoordinasi dengan dinas pendidikan agar korban bisa kembali melanjutkan sekolah,” tambahnya.
- Penulis: T.T


Saat ini belum ada komentar