Belasan Tahun Dikeluhkan, TPS Ilegal di Tambun Utara Akhirnya Ditutup Usai Aduan Warga
- account_circle Tekad Triyanto
- calendar_month Sel, 14 Apr 2026
- comment 0 komentar

Kondisi TPS ilegal di Tambun Utara yang ditutup setelah lama dikeluhkan warga karena bau dan dampak kesehatan.
INFO CIKARANG — Keluhan warga soal TPS ilegal di Tambun Utara Bekasi akhirnya mendapat respons langsung dari pemerintah daerah. Setelah bertahun-tahun beroperasi, lokasi pembuangan sampah tersebut kini resmi dihentikan sementara.
Penutupan dilakukan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turun langsung ke lokasi di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Selasa (14/4/2026).
Warga sebelumnya mengeluhkan keberadaan TPS ilegal yang disebut menimbulkan bau menyengat dan berdampak pada kesehatan lingkungan sekitar.
“Alhamdulillah hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” kata Asep.
Tak hanya menghentikan aktivitas, pemerintah juga langsung bergerak melakukan penanganan awal dengan mengangkut sampah yang selama ini menumpuk di lokasi.
Keberadaan TPS ilegal di Desa Sriamur ini diketahui bukan hal baru. Aktivitas pembuangan disebut sudah berlangsung cukup lama tanpa penanganan maksimal.
“Ini sudah lama, kurang lebih belasan tahun, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada aktivitas di sini,” ungkap Camat Tambun Utara, Najmudin.
Sebagai langkah lanjutan, pengawasan akan diperketat untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
“Nanti sampahnya diangkut, kemudian kita lakukan pengawasan. Kalau masih ada yang membuang sampah sembarangan, tentu akan dikoordinasikan dengan Dinas LH untuk penindakan sesuai aturan,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mulai menyiapkan skema penanganan yang lebih berkelanjutan. Salah satunya membuka peluang pengelolaan sampah berbasis usaha, namun dengan syarat harus memenuhi aturan yang berlaku.
“Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas,” ujar Asep.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan sampah di Kabupaten Bekasi saat ini sudah berada dalam kondisi darurat, sehingga perlu langkah serius dan kolaboratif.
“Kita sudah bekerja sama dengan pihak swasta untuk pengolahan sampah, termasuk pemanfaatan sebagai bahan baku industri dan rencana pembangunan PSEL. Harapannya dalam beberapa tahun ke depan, persoalan sampah bisa teratasi secara bertahap,” tambahnya.
Selain penanganan dari pemerintah, masyarakat juga didorong untuk ikut berperan dalam mengurangi beban sampah, salah satunya melalui pemilahan dari rumah dan pembentukan bank sampah.
“Yang paling bagus sebenarnya masyarakat mulai dari lingkungan terdekat, seperti membuat bank sampah. Ini bisa mengurangi beban pemerintah sekaligus memberi nilai ekonomi,” tutup Asep.
- Penulis: Tekad Triyanto


Saat ini belum ada komentar